Sementara itu, Promotor Bayu, Prof. Faisal Santiago, dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan kebanggaannya terhadap pencapaian anak didiknya. Ia menuturkan kebanggaannya atas pencapaian Bayu kali ini.
“Ia tidak hanya menyelesaikan studi doktoralnya dengan baik, tetapi juga menghadirkan sebuah disertasi yang relevan dan berdampak besar terhadap perbaikan sistem hukum kita. Bayu berhasil menawarkan gagasan konkret untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalahguna narkotika. Ini adalah bentuk kepedulian akademik yang patut diapresiasi dan ditindaklanjuti dalam kebijakan hukum nasional,” tuturnya.
Pada akhir sidang, Bayu secara resmi dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur. Dalam sambutan penutupnya, Bayu menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga serta seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.
Ia berharap temuannya dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembaruan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang penanganan kasus penyalahgunaan narkotika secara lebih manusiawi dan berkeadilan.
Sebagai informasi, sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Rudi Bratamanggala, M.M., Wakil Rektor II Universitas Borobudur, yang juga bertindak sebagai ketua sidang. Adapun Prof. Faisal Santiago bertindak sebagai promotor, dan Dr. Tina Amelia sebagai ko-promotor.
Turut hadir pula dewan penguji yang terdiri dari akademisi terkemuka di bidang hukum, yakni Dr. I Wayan Wiryawan dan Prof. Dr. Abdullah Sulaiman yang memberikan masukan kritis serta mengajukan berbagai pertanyaan untuk menguji kedalaman dan keabsahan penelitian yang dilakukan Bayu.
















