Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan
Berita

Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan

Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang fasilitas pendanaan jangka pendek buat bank. Terbatas untuk bank yang kesulitan dana dan modal.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Surat berharga yang dapat diagunkan adalah yang diterbitkan oleh Pemerintah RI atau Bank Indonesia berupa surat utang negara (SUN), surat berharga syariah negara (SBSN), sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan SBI syariah. SBI dan SBI Syariah mendapatkan fasilitas pendanaan maksimal 100 persen dari nilai jual, SUN dan SBSN mendapatkan fasilitas pendanaan maksimal 105 persen dari nilai pasar.

 

Selain itu surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya –selain pemerintah dan Bank Indonesia– juga  dapat diagunkan. Syaratnya, surat berharga tersebut minimal memiliki pringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan dan sisa jangka waktunya paling kurang 90 hari. Untuk surat berharga semacam ini bank mendapat fasilitas maksimal 120 persen dari nilai pasar.

 

Sedangkan aset kredit yang dapat diagunkan harus memiliki beberapa kriteria, yakni kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir, bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR), kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110 persen dari plafon kredit, bukan merupakan kredit kepada pihak terkait bank.

 

Kemudian, kredit belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 bulan dari saat persetujuan fasilitas oleh Bank Indonesia, baki debet (outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit, serta memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum. Agunan berupa kredit lancar mendapatkan fasilitas pendanaan maksimal 150 persen dari baki debet aset kredit.

 

Bunga sesuai BI rate

Dalam pengajuan fasilitas pendanaan, bank harus mengagunkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah terlebih dahulu. Apabila agunan surat berharga tersebut

tidak mencukupi, bank baru dapat mengagunkan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya. Dan apabila ternyata masih tidak mencukupi lagi, maka bank dapat mengagunkan aset kreditnya.

 

Jangka waktu pemberian fasilitas pendanaan maksimal sepanjang 14 hari. Apabila dalam waktu tersebut bank masih memerlukan dana, maka fasilitas pendanaan dapat diperpanjang hingga 90 hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: