Akibat pembatasan-pembatasan yang dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk penutupan operasional perusahaan, potensi perusahaan yang terpaksa gulung tikar relatif besar. Pemutusan hubungan kerja karyawan sudah banyak terjadi, dan likuiditas perusahaan terganggu. Sementara pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan seperti perkiraan semula. Ada kemungkinan pertumbuhannya minus.
Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara, Sunarmi, mengatakan perusahaan yang terkena dampak kebijakan pencegahan Covid-19 harus bersiap diri menghadapi kemungkinan terburuk. “Perusahaan harus siap menghadapi skema terburuk, yaitu potensi kepailitan dan tekanan terhadap restrukturisasi,” ujarnya dalam webinar ‘Perkembangan, Problematika dan Implikasi Force Majeur Akibat Covid-19 Bagi Dunia Usaha’ yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK), rabu (22/4).
Bencana Covid-19 telah memporak-porandakan perekonomian, dan secara khusus menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Apalagi penutupan perusahaan terjadi menjelang kewajiban membayar tunjangan hari raya. Profesor Sunarmi mengingatkan ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada potensi kesulitan membayar kewajiban dalam bentuk uang kepada kreditur. Jika kewajiban itu telah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar, maka salah satu jalan menuju kepailitan sudah di depan mata. Ia mengingat bahwa ketika terjadi krisis moneter 1997-1998, puluhan perusahaan juga terseret ke pusaran pailit. Kondisi krisis 1997-1998 dengan sekarang nyaris sama: perusahaan mulai kesulitan membayar utang.
(Baca juga: Tren Penyelesaian Perkara Pailit Tingkat Kasasi dan PK).
Tiur Henny Monica berpandangan senada. Kurator dari MIP Law Firm ini juga melihat potensi pengajuan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga besar sebagai dampak Covid-19. Apalagi efek yang ditimbulkan wabah corona tersebut sudah bersifat global. Imbasnya bukan hanya perusahaan nasional, tetapi juga multinasional.
“Sekalipun dia multinational company yang mungkin selama ini dananya cukup secure, akan sangat mungkin jadi ngos-ngosan juga. Semua negara saat ini sudah struggle mati-matian, berjuang untuk bisa survive. Berdasarkan data terakhir dari bebepapa international financial institutions, seperti IMF, OECD, Bloomberg, mereka sudah clearly stated saat ini kita tengah masuk kategori resesi yang mana hal ini konteksnya adalah secara global,” ujarnya kepada hukumonline.
Untuk mencegah risiko terburuk tersebut harus ada kebijakan, misalnya penundaan pendaftaran perkara kepailitan atau PKPU. Solusi ini membuka ruang bernafas bagi perusahaan yang kesulitan keuangan selama pandemi untuk menguatkan stabilitas keuangan perusahaan.
Sudah Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 telah memuat pedoman pelaksanaan tugas pengadilan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 –diperbarui dengan SEMA No. 2 Tahun 2020. Ditentukan antara lain dalam SEMA, untuk ‘perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini’. Kepailitan adalah salah satu yang dibatasi jangka waktunya.
Ketentuan ini mengandung arti bahwa untuk sementara, batas waktu penyelesaian perkara dapat diterobos oleh majelis hakim. Jika perkaranya tetap harus disidangkan, maka berlaku pengaturan jarak, pemeriksaan suhu tubuh, dan pembatasan jumlah pengunjung sidang. Salah satu solusi yang dijalankan di perkara pidana adalah sidang daring (memanfaatkan teknologi informasi).
Berkaitan dengan pembatasan itu, Tiur berpendapat tidak semua sidang kepailitan/PKPU dapat diselenggarakan secara daring. Ada kesulitan yang harus diantisipasi. “Kalau pidana dimungkinkan untuk dilaksanakan sidang secara online. Tapi kalau bicara rapat kreditur, apalagi jumlah krediturnya banyak, tentu tidak mungkin. Saya pribadi tidak melihat bahwa sidang secara daring (online) adalah mekanisme yang tepat khususnya apabila jumlah kreditornya banyak dan/atau permasalahannya cukup kompleks,” ujarnya.
Menurutnya nafas perkara kepailitan/PKPU adalah rapat kreditur. Rapat ini bertujuan untuk mempertimbangkan dan menyusun rancangan homologasi yang dibuat oleh debitur dengan mencari titik temu antara kemampuan bayar debitur dengan tagihan kreditur. Masalahnya seringkali apa yang sudah disepakati di pra-rapat kreditur bisa lantas berubah pada waktu rapat kreditur dan perubahan-perubahan yang sedemikian dinamis inilah menjadi tantangan ketika harus dilakukan secara daring.
Apalagi perkara kepailitian/PKPU diatur sangat rigid, ada batasan-batasan waktu. Misalnya PKPU Sementara (PKPUS) jangka 45 hari, implikasinya apabila pelaksanaan lebih dari 45 hari, maka statusnya berubah jadi PKPU tetap. “PKPU tetap ini sendiri juga diatur maksimal jangka waktunya 270 hari, lantas apabila lewat apa dampaknya status berubah menjadi pailit. Perubahan status-status ini menimbulkan akibat hukum yang luar biasa berbeda,” pungkasnya. SEMA sebenarnya sudah mengatasi problematika jangka waktu dimaksud.
Jimmy Simanjuntak, kurator sekaligus pendiri kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners mengatakan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah memang berpengaruh pada perkara kepailitan/PKPU. Oleh karena itu pihaknya juga sudah mulai melakukan rapat kreditur secara daring demi melakukan pembatasan hubungan secara fisik.
Namun memang ada hambatan tersendiri berperkara secara daring, terutama dari pihak pengadilan. Apakah pengadilan menyediakan fasilitas teknologi informasi, dan hakimnya siap? “Tergantung kesiapan masing-masing Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas,” terangnya.
Berkaitan dengan perkara PKPU, Mahkamah Agung belum lama ini menerbitkan SK Ketua MA No. 3/SK/KMA/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU. Dalam SK KMA ini ditentukan antara lain hanya debitur dan kreditur konkuren yang diperbolehkan mengajukan PKPU.
(Baca juga: MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan).
Ultimum remedium
Sunarmi menjelaskan bahwa pengajuan kepailitan suatu perusahaan adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Sebelum langkah ini ditempuh, sebaiknya dilakukan restrukturisasi utang (jika utang belum dapat dibayar debitur karena pandemi). Sebab, ia melanjutkan, ada dampak besar jika suatu perusahaan benar-benar dinyatakan pailit, baik terhadap pemegang saham perusahaan maupun karyawan.
Karena itu, ia menyarankan agar perusahaan yang mengalami masalah likuiditas atau keuangan perusahaan, sesegara mungkin membicarakan dengan kreditur, terutama mengenai restrukturisasi kewajiban membayar utang. Pada dasarnya kreditur juga dapat memahami kondisi yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. “Langkah pertama yang harus dilakukan debitur adalah negosiasi utang ke kreditur,” tegasnya.
Namun, jika syarat kepailitan sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menolak mengadili perkara. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor.
Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.
















