Anugerah MA 2021, Begini Metode Penilaiannya
Terbaru

Anugerah MA 2021, Begini Metode Penilaiannya

Metode penilaian terdiri dari kuantitatif dan kualitatif. Penilaian Anugerah MA tahun ini lebih ketat jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Syamsul berharap adanya Anugerah MA 2021 ini, penanganan Peradilan Elektronik, Gugatan Sederhana, Mediasi semakin baik dan bukan semata-mata adanya award ini, tetapi memang karena kebutuhan memberi pelayanan kepada pencari keadilan. “Bisa saja yang menerima award tahun ini berbeda dengan tahun depan. Sebab, pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia akan terus meningkatkan kualitas pelayanannya untuk pencari keadilan.”  

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi mengatakan, Anugerah MA 2021 ini diharapkan memberikan kontribusi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia. Sebab, peningkatan pelayanan E-Court, GS, Mediasi ini syarat penting dalam Ease of Doing Business Survey (survei Kemudahan Berusaha) di mana pemerintah sudah menargetkan Indonesia harus dapat mencapai peringkat 40 besar dunia pada tahun 2024.

“Kalau peringkat Indonesia semakin baik (meningkat, red), semoga para investor bersedia meningkatkan nilai investasinya di Indonesia dan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” harapnya. (Anugerah MA 2021, Ada Penghargaan Mediasi dan Pengadilan Tinggi Terbaik)

Terpisah, Editor in Chief Hukumonline Fathan Qorib mengatakan keterlibatan Hukumonline dalam Anugerah MA ini merupakan tahun kedua. Setelah sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Hukumonline turut menjadi bagian Tim Kelompok Kerja Anugerah MA. "Kami berterima kasih atas kepercayaan MA kepada Hukumonline untuk ikut serta dalam Anugerah MA 2021," kata Fathan.  

Dalam penganugerahan ini, lanjut Fathan, Hukumonline berperan dalam mengolah data-data dari setiap satuan kerja berdasarkan indikator-indikator penilaian yang telah disepakati di Tim Pokja Anugerah MA 2021. Data-data tersebut diperoleh dari masing-masing direktorat jenderal tiga badan peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN.

"Terima kasih kepada teman-teman di Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang telah membantu Hukumonline dalam penyediaan data-data, sehingga pengolahan data ini bisa terlaksana dengan baik," katanya.

Tags:

Berita Terkait