Anwar Usman: Sidang Terbuka MKMK Menyalahi Aturan
Terbaru

Anwar Usman: Sidang Terbuka MKMK Menyalahi Aturan

Padahal Peraturan MK 1/2023 mengatur proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat akan konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat akan konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menerbitkan 4 putusan terkait 21 laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari 4 putusan itu salah satunya No.2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan sanksi antara lain mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Pemeriksaan yang dilakukan MKMK terhadap 21 laporan itu dilakukan secara terbuka. Padahal aturannya sebagaimana Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Berdasarkan hal itu hakim konstitusi Anwar Usman menyayangkan proses peradilan etik yang dilakukan MKMK dilakukan secara terbuka.

“Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dibentuknya MKMK yang dditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim MK baik secara individu atau institusional,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Sekalipun berdalih terobosan hukum dan mengembalikan citra MK di mata publik, tapi Anwar berpendapat proses pemeriksaan etik secara terbuka tetap melanggar norma yang berlaku. Kendati persidangan etik MKMK melanggar aturan sebagai Ketua MK kala itu Anwar tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah atau mengintervensi proses yang berlangsung.

Baca juga:

Hukumonline.com

Anwar mengatakan, selama berkarir sebagai hakim tahun 1985 di bawah Mahkamah Agung (MA) dan MK tak pernah sekalipun melakukan perbuatan tercela. Terbukti selama menjadi hakim di bawah naungan MA tak pernah berurusan dengan lembaga pengawas hakim seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Begitu juga ketika menjadi hakim konstitusi sejak 20111, tak pernah berurusan dengan masalah etik. Dalam memeriksa permohonan pengujian syarat usia calon Presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) Anwar menyadari perkara ini kuat nuansa politik. Tapi sebagai hakim karir, Anwar tetap patuh terhadap asas dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedari awal sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi ,saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri. Dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani,” ujarnya.

Anwar merasa fitnah yang ditujukan ke dirinya dalam menangani perkara No.90/PUU-XXI/2023 adalah keji, tidak berdasarkan hukum dan fakta. Dia menegaskan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatan di ujung masa pengabdian sebagai hakim demi meloloskan pasangan capres-cawapres tertentu. Apalagi pengujian UU di MK hanya terkait norma, bukan kasus kongkrit dan putusannya berdasarkan kolektif kolegial 9 hakim konstitusi.

Anwar mengatakan selain patuh asas dan norma, dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 dirinya juga mengacu yurisprudensi putusan MK sebelumnya. Sebab dalam beberapa putusan sejak tahun 2003, MK telah memberikan makna tentang konflik kepentingan yang dimaksud. Dia merasa fitnah keji yang menerpa dirinya bahwa perkara yang diputusnya berkaitan dengan pribadi dan keluarganya harus diluruskan. Menurutnya sikap negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang.

“Jadi keputusan MK tak hanya berlaku untuk hari ini tapi juga generasi yang akan datang,” paparnya.

Bagi Anwar saat ini harkat, derajat, dan martabatnya sebagai hakim karir selama 40 tahun dilumat fitnah keji dan kejam. Tapi dia tak pernah berkecil hati atau mundur untuk menegakan hukum dan keadilan. Dia juga mendoakan kepada para pihak yang selalu memfitnah dan membuat isu yang menyudutkan atau menzaliminya diampuni Allah.

Sebelumnya dalam persidangan MKMK, Selasa (31/10/2023), Ketua Majelis MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, mengakui PMK 1/2023 mengatur proses persidangan etik ini tidak boleh dilakukan secara terbuka karena dianggap sebagai ‘aurat keluarga’. Secara judicial governance, tidak sehat jika rahasia dapur diumbar. Tapi menjalankan hal yang tidak sesuai bukan berarti bertentangan sehingga proses pemeriksaan yang digelar MKMK dilakukan secara terbuka.

“Kita sudah banyak melakukan terobosan dan saya senang tapi masuk akal,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info