Apa Itu Rehabilitasi dan Bagaimana Dasar Hukumnya?
Terbaru

Apa Itu Rehabilitasi dan Bagaimana Dasar Hukumnya?

Rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dkk, diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR menindaklanjuti dengan kajian.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Istana saat mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk, Selasa (25/11/2025). Foto: Tangkapan youtube
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Istana saat mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk, Selasa (25/11/2025). Foto: Tangkapan youtube

Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan kewenangan hak prerogatif berupa  rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.  Ketiganya adalah eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, pada Selasa (25/11/2025) kemarin. 

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga  memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, (13/11/2025) lalu.

Rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dkk, diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Kemudian, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info