Penyalahguna Narkotika: Jerat Pidana Penjara atau Rehabilitasi?
OPINI

Penyalahguna Narkotika: Jerat Pidana Penjara atau Rehabilitasi?

Penyalahguna narkotika perlu dikenakan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan yang diselaraskan dengan pertanggungjawaban pidana. Dengan berlakunya KUHP Nasional, terdapat beberapa jenis pidana pokok selain penjara yaitu pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial (Pasal 64 KUHP Nasional/UU No. 1 Tahun 2023) yang dapat dikenakan bagi penyalahguna narkotika.

•Bacaan 5 Menit
SA
Penulis Opini

Di Indonesia, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penyalahguna narkotika, setara dengan 1,73% dari total penduduk. Kepala Badan Narkotika Nasional menyebut angka ini sebagai fenomena gunung es yang berpotensi meningkat hingga 10 kali lipat (BNN, 2023). Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Syifa Alam. Foto: Istimewa
Syifa Alam. Foto: Istimewa

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) secara implisit menyatakan tindak pidana narkotika meliputi peredaran gelap dan permufakatan jahat terkait narkotika. Sementara itu, penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 UU Narkotika). UU Narkotika bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu (Pasal 4 UU Narkotika). 

Baca Juga:
Nilai Moral yang Mewarnai Putusan Hakim dalam Perkara Pidana

Visi Kemandirian Anggaran MA dan Urgensi Perubahan PP No. 94 Tahun 2012

Namun, Pasal 127 UU Narkotika mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dapat dikenakan pidana penjara, kecuali jika mereka terbukti sebagai korban penyalahgunaan. Korban penyalahguna narkotika adalah mereka yang dipaksa atau ditipu untuk menggunakan narkotika (Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika). UU Narkotika menunjukkan sekalipun rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, tetapi rehabilitasi juga sebagai upaya hukuman (pemidanaan). Dalam praktiknya, 90% penyalahguna narkotika tetap dikenakan hukuman penjara (ICJR, 2022).

Penyalahguna narkotika merupakan tindak pidana
Dalam bukunya Asshiddiqie berjudul Teori Hans Kelsen Tentang Hukum dijelaskan, strafbaar feit atau perbuatan pidana merujuk kepada makna adanya suatu perilaku manusia yang menimbulkan akibat tertentu yang dilarang hukum di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 127 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana bagi penyalahguna, sehingga penyalahgunaan narkotika masih dianggap merupakan tindak pidana. Untuk itu, tindak pidana narkotika haruslah diikuti dengan pertanggungjawaban pidana agar seseorang dapat dijatuhi hukuman yakni tiada pidana tanpa kesalahan (nullum crimen sine culpa), kecuali terdapat alasan pemaaf, alasan pembenar, tidak adanya kesalahan dan ketidakmampuan bertanggung jawab. 

Namun, frasa "penyalahguna bagi diri sendiri" dalam Pasal 127 UU Narkotika tidak membedakan antara pengguna pemula, pengguna rekreasional, pecandu, atau korban penyalahgunaan, sehingga semua penyalahguna diperlakukan sama. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai hakim dalam menangani kasus penyalahguna narkotika yang dijatuhi pidana penjara, maupun berita di media figur publik yang dikenakan rehabilitasi tanpa pidana penjara, banyak dari mereka kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa rehabilitasi tidak sepenuhnya mencegah pengguna untuk tidak lagi terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

UU Narkotika perlu secara tegas mengatur jenis-jenis penyalahguna narkotika serta memastikan bahwa penyalahguna merupakan tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali korban penyalahguna yang memiliki alasan pembenar atau pemaaf. Penulis berbeda pandangan dengan kebijakan dan penelitian yang mendukung pendekatan Restorative Justice melalui rehabilitasi tanpa sanksi pidana (pertanggungjawaban pidana), karena Restorative Justice tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. UU Narkotika bertujuan memberikan rehabilitasi bagi penyalahguna sebagai upaya pemulihan, namun kebijakan ini sering diperdebatkan. 

narkotikabadan narkotika nasionalkepolisiankejaksaanpengadilan negeri
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info