Banyak masyarakat yang memandang rehabilitasi sebagai "hukuman ringan" karena dilakukan di pusat perawatan yang tidak sepenuhnya membatasi kebebasan. Ada juga kekhawatiran pengedar kecil yang termasuk pengguna memanfaatkan rehabilitasi untuk menghindari pidana penjara. Proses penegakan hukum yang tidak transparan dan tebang pilih semakin memperburuk persepsi tersebut. Rehabilitasi dianggap tidak memberikan efek jera dan bahkan dianggap salah satu faktor peningkatan jumlah pengguna narkotika. Dalam pemberantasan narkotika, efek jera sangat penting untuk memutus permintaan narkotika ilegal (demand), yang akhirnya akan melemahkan pasar narkotika sesuai prinsip ekonomi supply and demand.
Rehabilitasi bukan sanksi pidana
Tersangka atau terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan (Penjelasan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP). Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung yang mengatur penempatan pecandu narkotika di lembaga rehabilitasi. Tersangka atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan dapat diberikan pengobatan, perawatan, dan pemulihan di lembaga rehabilitasi. Peraturan ini bertujuan memastikan proses rehabilitasi berjalan secara sinergis dan terpadu pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua 7 Institusi Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi).
Rehabilitasi merupakan sebuah penanganan khusus terhadap penyalahguna narkotika yang dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan agar terbebas dari ketergantungan narkotika bukan suatu bentuk pemidanaan. Akan tetapi, tidak setiap kabupaten/kota memiliki sarana rehabilitasi, sehingga ketersediaannya terbatas. Dalam praktiknya, tidak semua penyalahguna narkotika didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika atau melalui pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu sebagai syarat rehabilitasi, sehingga terlihat adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Untuk mengatasi ketidakadilan tersebut, Hakim dapat menjatuhkan rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU Narkotika jika barang bukti narkotika yang ditemukan tidak melebihi batas yang ditentukan (SEMA 4 tahun 2010). Penempatan terdakwa di lembaga rehabilitasi ditujukan untuk pemulihan atau pengurangan pidana penjara, dalam hal ini diselaraskan juga sebagai pemidanaan oleh putusan pengadilan.
Mahkamah Agung berupaya memberikan rasa keadilan, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara yang menyimpangi pidana minimum khusus dalam Pasal 112, Pasal 114 UU Narkotika dalam hal terdakwa yang tidak didakwa dengan Pasal 127, namun hakim menilai bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalahguna (SEMA 3/2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan).
Alternatif pidana penyalahguna narkotika
Penyalahguna narkotika perlu dikenakan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan yang diselaraskan dengan pertanggungjawaban pidana. Hal ini bertujuan agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika. Dengan berlakunya KUHP Nasional, terdapat beberapa jenis pidana pokok selain penjara, yaitu pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial (Pasal 64 KUHP Nasional/UU No. 1 Tahun 2023). Pembentuk undang-undang dapat mengatur bentuk pemidanaan yang tepat bagi penyalahguna narkotika merujuk KUHP Nasional.
Pidana kerja sosial, merupakan hukuman yang mengharuskan pelaku melakukan pekerjaan untuk masyarakat sebagai tanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku dapat melakukan kegiatan seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti rehabilitasi, atau mendukung kampanye pencegahan penggunaan narkotika. Tujuannya adalah untuk mengurangi stigma kriminal terhadap penyalahguna narkotika, memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, dan membantu pemulihan sosial, serta psikologis pelaku.
Pidana pengawasan, merupakan bentuk hukuman mirip dengan pidana bersyarat di mana penyalahguna narkotika tidak dipenjara, tetapi diawasi oleh pihak berwenang, seperti BNN, kejaksaan, atau lembaga rehabilitasi, dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan pidana pengawasan dapat dikombinasikan dengan pelaksanaan syarat khusus berupa rehabilitasi, dalam masa tersebut pengguna narkotika direhabilitasi, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki tanpa perlu menjalani pidana penjara.
*) Syifa Alam, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Ruteng
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















