Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?

Gagasan merevisi hukum acara perdata sudah lama diusung. Perlu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi, khususnya dalam pembuktian dan eksekusi putusan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gagasan revisi hukum acara perdata sudah lama diusung. Foto ilustrasi buku acata perdata: HOL
Gagasan revisi hukum acara perdata sudah lama diusung. Foto ilustrasi buku acata perdata: HOL

Pertemuan di salah satu ruangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di kawasan Cililitan Jakarta tak terpublikasi di media massa meskipun agenda yang dibahas teramat penting untuk dilewatkan. Para pemangku kepentingan diundang dalam dua sesi diskusi untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum acara perdata nasional. Wakil-wakil dari lembaga yang berkaitan datang, dan sebagian menyampaikan pandangan mereka. Mantan hakim yang kini jadi akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro, termasuk yang didaulat untuk bicara di forum akademis itu.

 

Asep enggan diwawancarai terkait perkembangan materi hukum acara. Teddy Anggoro secara terbuka menyatakan pandangannya bahwa hukum acara perdata nasional sudah waktunya direvisi. Gagasan ini pula yang terus didengungkan tak hanya di Badan Pembinaan Hukum Nasional, tetapi juga dalam perhelatan asosiasi pengajar hukum acara perdata, dan di forum-forum akademik lainnya. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Pocut Eliza, bahkan mengulang kembali pentingnya mengevaluasi dan merevisi hukum peninggalan kolonial, termasuk hukum acara perdata, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional kerjasama BPHN dengan Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila, pekan terakhir Oktober lalu.

 

Meskipun Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka, masih banyak peninggalan hukum nasional yang dipakai, misalnya KUH Pidana, Burgerlijk Wetboek (BW) yang lebih dikenal orang sebagai KUH Perdata, dan hukum acara perdata yang tersebar pada HIR (Herziene Inlandsch Reglement), RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)dan RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). Upaya mengubah peraturan hukum peninggalan Belanda memang terus dilakukan sejak merdeka tetapi belum semua berhasil.

 

(Baca juga: Perbedaan Antara HIR dan RBg)

 

Perubahan dalam lingkup hukum pidana bisa disebut lebih maju dibandingkan lapangan hukum perdata, termasuk hukum formilnya. Komisi III DPR dan Pemerintah sudah berhasil merampungkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam bidang hukum formil Indonesia sudah menghasilkan ‘karya agung’ bernama KUHAP, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebaliknya, BW dan hukum acara perdata nyaris tak tersentuh meskipun gagasan-gagasan perubahan sudah muncul sejak puluhan tahun silam.

 

BPHN dan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dua satuan kerja yang banyak bergelut dalam ide perubahan hukum acara perdata. Pada tahun 2001, misalnya, Direktorat Jenderal Perundang-undangan melansir informasi bahwa pembahasan RUU Hukum Acara Perdata sudah selesai, tinggal dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tiga tahun kemudian, RUU Hukum Acara Perdata memang termasuk satu dari 75 daftar RUU prioritas yang akan dibahas. Tetapi kemudian, tahun demi tahun terlewat, alih-alih dibahas RUU Hukum Acara Perdata itu lenyap dari daftar.

 

(Baca juga: DPR Tetapkan 75 RUU Prioritas)

 

Belum ada tanda-tanda untuk membawa kembali RUU itu ke dalam list RUU prioritas. Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana menjelaskan hukum acara perdata nasional masih tersebar dalam berbagai undang-undang akibat belum adanya keinginan yang kuat dari pemegang kewenangan legislasi untuk menyatukannya. “Karena memang belum ada upaya membuat kodifikasi, mestinya harus ada kodifikasi di tingkat nasional,” jawabnya singkat saat diwawancarai hukumonline di sela Konferensi Hukum Tata Negara Nasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11).

 

Gagasan merevisi hukum acara perdata nasional kian sulit karena ada pandangan yang menyebut hukum materilnya (yakni BW) harus diubah lebih dahulu, baru ke hukum formil. Dirjen Widodo juga punya pandangan yang sama. “Terutama KUH Perdata. Hukum materilnya dulu, nanti baru hukum formil,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait