Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal
Lipsus Waspada Investasi Ilegal:

Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal

Pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ini belum pernah digunakan sebelumnya untuk mengejar aset pelaku kejahatan terkait investasi ilegal. Namun, dua kasus lain sudah diterapkan untuk merampas aset pelaku tindak pidana tanpa melalui proses pidana.

NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Yunus Husein. Foto: Sgp
Yunus Husein. Foto: Sgp
“Consider taking such measures as may be necessary to allow confiscation of such property without a criminal conviction in cases in which the offender cannot be prosecuted by reason of death, flight or absence or in other appropriate cases”.(Pasal 54 angka 1 huruf c UNCAC)
Non-Conviction Based Asset Forfeiture
 
Konsep ini akan berguna dalam berbagai konteks terutama saat perampasan pidana tidak tersedia atau tidak memungkinkan:

1.    Yang melakukan kejahatan itu telah meninggal (kematian dengan sendirinya menghentikan proses peradilan pidana);
2.    Pelaku kejahatan telah melarikan diri keluar negeri (proses pidana terhambat dan terkatung-katung karena pelaku masih berstatus buronan walaupun dapat diadili secara in absentia, tetapi tidak bisa dieksekusi;
3.    Pelaku kejahatan sulit disentuh karena terdapat kekebalan yang sangat kuat yang dimilikinya;
4.    Pelanggar tidak dikenal namun asetnya ditemukan;
5.    Harta kekayaan yang berkaitan dipegang oleh pihak ketiga yang tidak dituntut dengan tuntutan pidana namun ada fakta bahwa harta tersebut tercemar;
6.    Penuntutan pidana tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada cukup bukti.

 
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa kemungkinan besar uang peserta kegiatan investasi ilegal tidak akan kembali seutuhnya. Kalaupun proses hukum yang ditempuh berhasil ‘dimenangkan’, fakta membuktikan aset yang diperoleh pelaku dari kegiatan investasi abal-abal ternyata tak cukup memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan kepada peserta yang berhak dapat penggantian.

“Uang itu sudah dikeluarkan untuk tiga pengeluaran utama. Pertama, pembayaran profit ke nasabah, itu besar. Kedua, Pemberian bonus kepada leader, bonus uang, mobil, dll. Ketiga, mereka bikin acara besar, mingguan, gathering. Dana-dana ini sangat besar, sehingga dana yang tersimpan saat ini tidak sebesar dana yang dihimpun. Aset itu lebih rendah daripada kewajiban pada nasabah,” kata Tongam saat diwawancarai Hukumonline, (25/4) lalu.

Namun, Satgas Waspada Investasi tetap berharap upaya hukum untuk pengembalian kerugian peserta kegiatan investasi tetap ditempuh. Tongam mengatakan, Satgas sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum atau inisiatif korban investasi sendiri. Masing-masing proses, mulai dari pidana, perdata, hingga PKPU dapat dioptimalkan untuk mengejar pengembalian aset pelaku kepada korban. Tongam memastikan Satgas akan membantu sebagai ahli atau saksi di persidangan. (Baca Juga: Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group)

Terkait dengan NCB Asset Forfeiture, Tongam berpendapat konsep ini menarik untuk dikaji lebih jauh. Sekilas, lanjutnya, konsep ini tak jauh berbeda dengan konsep gugatan perdata yang bisa ditempuh untuk merampas kembali aset pelaku. Dalam kondisi misalnya pelaku melarikan diri sekalipun, upaya gugatan perdata tetap dapat ditempuh, yakni majelis hakim memutus perkara itu secara in absentia. Yang membuatnya bertanya, apakah bisa harta pelaku dirampas tanpa melalui putusan pengadilan?

“Saya secara pribadi, setiap ada upaya paksa seperti penyitaan itu memang perlu putusan pengadilan. Hal ini untuk menghindari moral hazard,” katanya.

Hukumonline.com
Sumber: Satgas Waspada Investasi (data hingga April 2017).

Penelusuran Hukumonline, sistem hukum pidana Indonesia khususnya KUHP mengenal perampasan barang sebagai salah satu hukuman tambahan, yakni diatur Pasal 10 KUHP. Ini berarti perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak merupakan hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan atau denda.

Selain KUHP, aturan lain perampasan aset sebagai hukuman tambahan juga diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dimana Pasal 17 disebutkan selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 18.

Pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah pidana tambahan selain yang diatur KUHP yang mana salah satunya adalah perampasan barang bergerak atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan. (Tahu Lebih Tentang Satgas Waspada Investasi: Satgas Waspada Investasi Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen (Pol) Agung Setya, dalam kesempatan terpisah, mengatakan bahwa Polri berkomtimen memberantas investasi ilegal. Mereka juga akan mengubah strategi dengan lebih proaktif menindak pelaku, bahkan tanpa didahului adanya laporan dari korban.

“Kita (Polri) akan lakukan analisa sendiri, lakukan verifikasi, keabsahan legalitas perusahaan, dan operasional untuk identifikasi apakah ini satu kegiatan ilegal atau legal. Kalau itu semua kemudian melanggar hukum, kita lakukan penindakan tanpa tunggu laporan,” kata Agung kepada Hukumonline, pertengahan April lalu.

Dimintai tanggapannya terkait NCB Asset Forfeiture, ia mengatakan bahwa selama ini kerja yang dilakukan Kepolisian merujuk pada hukum acara yang berlaku, yakni KUHAP. KUHAP mensyaratkan adanya pemenuhan terhadap aspek formil dan materil untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. Selain itu, KUHAP juga mengatur soal penetapan tersangka yang nantinya diajukan ke muka sidang.

Memang betul, lanjutnya, konsep NCB Asset Forfeiture merupakan perampasan aset tanpa adanya proses pemidanaan. Bila mengacu pada KUHAP, maka Penyidik akan membuktikan apakah aset itu benar-benar didapat dari hasil tindak kejahatan. Pertanyaannya, bagaimana bila tanpa proses pemidanaan, apakah dapat dipastikan aset-aset yang dirampas betul-betul didapat pelaku dari hasil kejahatan?

“Pasti kan ada debateable di situ, makanya hukum acara-lah yang harus kita pegang, yang kita akan ikuti,” kata Agung.

Hukumonline.com
Sumber: Bareskrim Polri

Penelusuran Hukumonline, penyidikan dalam KUHAP didefinisikan: “untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dari situ, terlihat penelusuran hasil dan instrumen tindak pidana yang memungkinkan penyitaan dan perampasan aset tindak pidana belum merupakan bagian penting dari penyidikan dalam KUHAP.

Terlebih, KUHAP juga belum memungkinkan penyelidik dan penyidik untuk melaksanakan penelusuran hasil tindak pidana dan instrumen tindak pidana dengan baik. Sebagai contoh, KUHAP tidak mengatur secara jelas kewenangan penyelidik dan penyidik dalam mengakses sumber-sumber informasi, terutama yang dilindungi dengan aturan kerahasiaan yang diperlukan dalam rangka mengidentifkasi dan menemukan hasil tindak pidana.

Selain itu, KUHAP juga membatasi pengertian instrumen tindak pidana yang terbatas pada benda yang digunakan secara langsung dalam tindak pidana sebagaimana Pasal 39 huruf b KUHAP. Lalu, KUHAP juga tidak mengatur kemungkinan merampas harta dan instrumen tindak pidana dimana ada hambatan yang menghalangi pelaksanaan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

“Pertanyaan saya, kapan kita membuktikan bahwa aset itu hasil kejahatan? Syarat formil dan materilnya bisa ga, tidak ada tersangkanya, asetnya di bawa ke pengadilan,” katanya.


Aparat penegak hukum acapkali kesulitan membongkar praktik investasi ilegal, entah itu karena pelakunya menghilang atau diketahui sudah meninggal dunia. Alih-alih mencegah banyaknya korban berjatuhan, upaya penegakan hukum justru malah berujung ‘buntu’.

Kepala Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU), Yunus Husein, mengatakan bahwa penindakan kasus-kasus investasi ilegal sejatinya dapat ditempuh menggunakan sejumlah cara. Pendekatan secara multi-door ini lazim diterapkan dengan harapan proses penegakan hukum bisa memenuhi rasa keadilan buat masyarakat. Baik pendekatan administratif, pidana, maupun perdata dapat ditempuh bersamaan guna menjerakan pelaku.

“Selain menggugat perdata, bisa juga pidana dengan pendekatan ke jaksa dalam requisitoir atau tuntutan jaksa agar menuntut aset itu dikembalikan ke yang paling berhak,” kata Yunus pertengahan April lalu.

Memadukan beberapa pendekatan itu sebetulnya bukan hal baru dalam penegakan hukum. Beberapa regulasi pun memungkinkan aparat penegak hukum melakukan itu, misalnya dalam kasus pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Istilahnya, ‘Banyak Jalan Menuju Roma’, beragam cara bisa ditempuh aparat penegak hukum sepanjang mereka punya cukup kreativitas melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sayang seribu sayang, penanganan kasus kebanyakan masih sebatas mengejar pelaku dari sisi pidananya semata. Kebanyakan alasan, misalnya karena minimnya alokasi anggaran penegakan hukum. Namun, satu kasus investasi ilegal ini bisa jadi model penegakan yang menarik. Adalah kasus yang menjerat Salman Nuryanto, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Penyidikan kasus dugaan penipuan ini masih ditangani Polda Metro Jaya dan 25 orang leader (pengurus) Pandawa sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Salman.

Ribuan korban investasi bodong Pandawa Group juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Depok. Kantor hukum Mukhlis Efendi dan Zainal Arifin, yang didapuk menjadi kuasa hukum menggugat para leader dan Salman senilai Rp 400 milar dari 2.900 korban. Korban lain,Farouk Elmi Husain memperkarakan Pandawa Group dan Salman dengan mengajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Baca Kasus Investasi Abal-Abal Berkedok Koperasi: Dilema Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Berbadan Usaha Koperasi)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Pandawa Group dan Salman harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat PKPU Sementera dalam 45 hari. Majelis hakim juga telah menunjuk lima Pengurus, yakni Roni Pandiangan, Ruth Olivia, Mohamad Deny, Ricardo Salamorota dan Hendro Widodo. Selain itu, ditunjuk pula Kisworo, sebagai hakim pengawas.

Yunus mengatakan, dalam banyak kasus terkadang pelaku investasi ilegal suka melarikan diri dan menghilang tanpa jejak. Kalau seperti itu, ada potensi hasil penegakan hukum tak akan memenuhi ekspektasi pencari keadilan. Pengadilan tentu dapat melanjutkan proses persidangan sampai memberikan vonis secara in absentia. Namun, apakah kepentingan korban dalam konteks investasi ilegal ini sudah terakomodasi?

Yunus usul, aparat penegak hukum mempertimbangkan pendekatan Non-Conviction Based (NCB)Asset Forfeiture. Konsep NCB Asset Forfeiture, pada intinya adalah merampas aset pelaku tanpa adanya proses hukum terlebih dulu. Pendekatan ini bukan barang yang benar-benar baru karena sudah ada dua kasus yang ditangani dengan menggunakan pendekatan ini. Pertama, kasus narkotika yang ditangani BNN Provinsi Jawa Timur yang mengejar aset pelaku sampai ke Batam.

Pengadilan Negeri Batam akhirnya mengabulkan permohonan BNN Provinsi Jawa Timur agar aset pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika itu dapat dieksekusi. Kedua, kasus yang ditangani Mabes Polri terkait pemalsuan email palsu juga menjadi model implementasi NCB Asset Fofreiture yang diamini majelis hakim agar aset pelaku bisa dirampas tanpa melalui proses pengadilan.

“Ini bisa dipake, tidak perlu mengejar pelakunya lagi,” kata Yunus. (Baca: Waspadai Modus Baru Penawaran Investasi Berkedok Untung Selangit)

Agar jelas, konsep NCB Asset Forfeiture merupakan perampasan secara perdata (in rem) yang ditujukan kepada aset pelaku tanpa melalui proses pidana. Perampasan ini dilakukan dengan cara pembalikan beban pembuktian yang ditekenkan pada tindakan terhadap aset itu sendiri dan bukan kepada individu. Subjek dalam NCDAsset Forfeiture itu sendiri adalah para pihak yang memiliki potensi kepentingan atas harta benda dari tindakan tersebut. Terpenting, perampasan itu butuh dasar bahwa harta tersebut tercemar. (Baca Juga: Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri)

Perampasan aset tanpa pemidanaan sejalan dengan konvensi atau perjanjian internasional, yakni Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Indonesia harusnya menindaklanjutinya dengan UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Sayangnya, proses legislasi penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini belum menunjukkan hasil.
 
Untungnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uangbisa jadi payung hukum perampasan aset. Pasal 67 aturan itu memberi wewenang kepada penyidik untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar pengadilan memutuskan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Teknisnya, perampasan aset diawali dengan penghentian sebagian atau seluruh transaksi oleh penyedia jasa keuangan atas permintaan PPATK. Selanjutnya, penyedia jasa keuangan melaksanakan permintaan PPATK dalam lima hari kerja. Setelah permintaan diterima dan diperpanjang 15 hari kerja. Perpanjangan penghentian sementara transaksi dimaksudkan untuk melengkapi hasil analisa untuk diserahkan pada penyidik. (Baca Kerjasama Satgas Waspada Investasi dan PPATK: Satgas Waspada Investasi Burut Aset Pelaku Investasi Ilegal yang Disembunyikan)

Sepanjang tak ada pihak yang mengajukan keberatan pembekuan sementara transaksi selama 20 hari itu, selanjutnya PPATK menyerahkannya pada penyidik. Dalam waktu 30 hari penyidik harus menemukan pelaku tindak pidana. Jika tidak ditemukan, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan harta tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.

“Dasarnya di PERMA No.1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Harta Kekayaan TPPU dan SEMA No. 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Harta Kekayaan dalam TPPU dan Tindak Pidana Lainnya,” kata Yunus menjelaskan.

Mesti dicatat, implementasi NCB Asset Forfeiture memungkinkan sepanjang kasus tertentu itu memenuhi sejumlah unsur, diantaranya pelaku melarikan diri, pelaku meninggal dunia, sehingga asetnya tidak dapat dilakukan eksekusi. Kuncinya, terletak pada aset yang diduga hasil dari tindak kejahatan yang diketahui keberadaannya.

“Saya sarankan Satgas (Satgas Waspada Investasi) menerapkan ini. Sudah ada undang-undangnya, ada SEMA & PERMA, dan yurisprudensi, kenapa ngga dipakai?. Selama ini kan banyak investasi bodong orangnya lari. Sama kasus judi online, orangnya hilang tapi asetnya ada. Jadi asetnya saja yang dirampas,” kata Yunus.
Tags:

Berita Terkait