DPR Tetapkan 75 RUU Prioritas
Berita

DPR Tetapkan 75 RUU Prioritas

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun Daftar Prioritas RUU Tahun 2004 yang terdiri dari 75 buah RUU. Daftar prioritas RUU tersebut dibagi menjadi tujuh bidang, yaitu hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pembangunan daerah.

Amr
Bacaan 2 Menit
DPR Tetapkan 75 RUU Prioritas
Hukumonline

Sebagian besar RUU yang ditetapkan sebagai prioritas oleh DPR adalah RUU-RUU bidang ekonomi dan hukum. Untuk bidang ekonomi ditetapkan sebanyak 20 RUU dan bidang hukum sebanyak 19 RUU. Sedangkan, bidang yang paling sedikit mendapatkan prioritas adalah bidang pertahanan keamanan (3 RUU) dan pembangunan daerah (4 RUU).

 

Daftar Prioritas RUU Tahun 2004

 

Bidang

Jumlah

Hukum

19

Ekonomi

20

Politik

11

Sosial Budaya

7

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

11

Pembangunan Daerah

4

Pertahanan dan Keamanan

3

Total

75

Sumber: Badan Legislasi DPR, 27 Mei 2003

 

Khusus di bidang ekonomi dan hukum, sebagian besarnya adalah RUU baru yang berjumlah 25 buah. Sedangkan, sisanya 14 buah, merupakan RUU yang melakukan revisi atau perubahan atas sejumlah UU yang sudah ada sebelumnya.

 

Hal yang menarik adalah RUU-RUU perubahan jumlahnya hampir separuh dari daftar prioritas bidang ekonomi. Misalnya, RUU Perubahan atas UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas, RUU Perubahan atas UU No.16/2002 tentang Yayasan, Perubahan atas UU No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta Perubahan atas UU No.10/1998 tentang Perbankan.

 

Sedangkan, RUU-RUU yang baru di bidang ekonomi di antaranya RUU Jaminan Hipotik Sekunder (Sekuritisasi), RUU Mata Uang, RUU Transfer Dana Secara Elektronik, RUU Restrukturisasi Perbankan, RUU Perusahaan Pembiayaan Ekspor Indonesia, RUU Teknologi Informasi, dan RUU Perdagangan.

 

Banyak RUU baru

 

Di pihak lain, 14 dari 19 RUU dalam daftar prioritas bidang hukum justru merupakan RUU baru. Beberapa RUU yang baru di bidang hukum, antara lain RUU Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wakaf, RUU Contempt of Court, RUU Kode Etik Hakim, RUU Jabatan Notaris, RUU Hukum Terapan Peradilan Agama, dan RUU Balai Harta Peninggalan (BHP).

 

Sementara, kelima RUU perubahan bidang hukum yakni RUU Perubahan atas UU No.2/1986 tentang Peradilan Militer, RUU Perubahan UU No.22/1997 tentang Narkotika, RUU Perubahan UU No.39/1974 tentang Hukum Pidana Militer, RUU Perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan, dan RUU Perubahan UU No.4/1978 tentang DPA.

Tags: