Pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja wajib mendapat upah lembur. Tapi ketentuan waktu kerja lembur itu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Founder Tjakra Law, Erri Tjakradirana, mengatakan secara umum pemerintah mengatur waktu kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Ada sejumlah sektor usaha yang waktu kerjanya tidak mengikuti ketentuan tersebut. Misanya, di bidang pertambangan, minyak dan gas, agribisnis dan hortikultura. Lalu, bagaimana dengan rekan atau associate yang bekerja di kantor hukum, apakah bisa mendapat upah lembur?
Erri menjelaskan PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK) mengatur kewajiban membayar upah lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh golongan tertentu.
Yang dimaksud golongan tertentu itu pekerja/buruh yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu yang tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Meski begigtu, menurut Erri, perusahaan perlu mengatur ketentuan lembur itu dalam peraturan internal, misalnya perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur, pekerja/buruh golongan tertentu itu berpotensi bisa mengajukan upah lembur.
“Upah lembur wajib ditulis dalam peraturan di perusahaan,” kata Erri dalam diskusi bertema “Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK: Tenaga Kerja Asing, Alih Daya, Waktu Kerja, Pengupahan, Perjanjian Kerja dan PHK”, Jumat (11/3/2022).
Baca:
Erri menilai ketentuan itu juga berlaku untuk kantor hukum, wajib mengatur tentang upah lembur. Jika hal itu tidak diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan internal, maka pekerja di kantor hukum itu bisa mendapat upah lembur termasuk associate.
Sebaliknya jika diatur secara tertulis maka golongan jabatan tertentu, seperti associate dan lainnya bisa ditetapkan untuk tidak mendapat upah lembur. “Jabatan tertentu yang tidak mendapat upah lembur wajib ditulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” ujar Erri.
Dalam kesempatan yang sama advokat, kurator dan pengurus founding partner Patria Law Office, Tytusano Nababan, mengatakan ada sejumlah kantor hukum yang menerapkan cara kerja yang mekanismenya dikerjakan secara bersama. Ada juga yang menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Praktiknya di law firm kalau ada pekerjaan ya dikerjakan (bersama, red) tanpa ada upah lembur. Karena ada yang mendapat handle fee atau success fee yang lebih besar daripada upah lembur,” urai Tytusano.
Namun demikian, Tytus mengatakan hal tersebut terkait dengan jenis hubungan kerjanya. Jika menggunakan mekanisme PKWT atau PKWTT, maka tunduk pada regulasi ketenagakerjaan terkait upah lembur.
















