Pemberian remisi kepada narapidana pada momen pergantian tahun atau tahun baru pada dasarnya tetap mengacu pada rezim remisi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi tidak diberikan karena “tahun baru” itu sendiri, melainkan karena waktunya berdekatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus sebagai dasar remisi umum, atau dengan hari besar keagamaan sebagai dasar remisi khusus.
Pengaturan mengenai jenis dan waktu pemberian remisi secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Dalam ketentuan tersebut, remisi dibagi menjadi dua jenis utama, yakni remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan demikian, momen pergantian tahun kalender tidak menjadi dasar pemberian remisi umum.
Baca juga:
- MA Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Ini Respons KPK
- Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya
- Meninjau Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Remisi
Sementara itu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak pidana. Dalam praktiknya, beberapa hari besar keagamaan memang kerap jatuh berdekatan dengan akhir tahun atau awal tahun baru. Namun, dasar hukum pemberian remisi tetap bertumpu pada hari besar keagamaan tersebut, bukan pada momen tahun baru.
Di luar remisi umum dan remisi khusus, peraturan perundang-undangan juga mengenal remisi kemanusiaan dan remisi tambahan. Kedua jenis remisi ini diberikan pada hari-hari tertentu, seperti Hari Lanjut Usia Nasional, Hari Kesehatan Dunia, dan Hari Anak Nasional. Waktu pemberiannya juga secara limitatif telah ditentukan dan tidak dikaitkan dengan pergantian tahun.
Hak atas remisi ditegaskan sebagai hak setiap narapidana dan anak pidana sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Secara substantif, narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
















