Apakah Narapidana Dapat Remisi di Tahun Baru? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Apakah Narapidana Dapat Remisi di Tahun Baru? Ini Penjelasan Hukumnya

Pengurangan masa pidana bagi narapidana tetap tunduk pada rezim remisi umum dan khusus, bukan pada momen tahun baru kalender.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemberian remisi kepada narapidana pada momen pergantian tahun atau tahun baru pada dasarnya tetap mengacu pada rezim remisi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi tidak diberikan karena “tahun baru” itu sendiri, melainkan karena waktunya berdekatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus sebagai dasar remisi umum, atau dengan hari besar keagamaan sebagai dasar remisi khusus.

Pengaturan mengenai jenis dan waktu pemberian remisi secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Dalam ketentuan tersebut, remisi dibagi menjadi dua jenis utama, yakni remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan demikian, momen pergantian tahun kalender tidak menjadi dasar pemberian remisi umum.

Baca juga:

Sementara itu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak pidana. Dalam praktiknya, beberapa hari besar keagamaan memang kerap jatuh berdekatan dengan akhir tahun atau awal tahun baru. Namun, dasar hukum pemberian remisi tetap bertumpu pada hari besar keagamaan tersebut, bukan pada momen tahun baru.

Di luar remisi umum dan remisi khusus, peraturan perundang-undangan juga mengenal remisi kemanusiaan dan remisi tambahan. Kedua jenis remisi ini diberikan pada hari-hari tertentu, seperti Hari Lanjut Usia Nasional, Hari Kesehatan Dunia, dan Hari Anak Nasional. Waktu pemberiannya juga secara limitatif telah ditentukan dan tidak dikaitkan dengan pergantian tahun.

Hak atas remisi ditegaskan sebagai hak setiap narapidana dan anak pidana sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Secara substantif, narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Kriteria berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik. Pemenuhan syarat tersebut selanjutnya dibuktikan secara administratif melalui sejumlah dokumen, antara lain salinan putusan pengadilan, berita acara pelaksanaan putusan, surat keterangan tidak sedang menjalani pidana pengganti, hingga laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani Kepala Lapas.

Namun, bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi pemberian remisi mensyaratkan ketentuan tambahan. Selain memenuhi syarat umum, narapidana kategori ini harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Syarat tambahan tersebut antara lain kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara, kewajiban membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana korupsi, serta kewajiban mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan bagi narapidana terorisme. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Secara prosedural, remisi ditetapkan melalui keputusan Menteri yang berwenang. Proses pengusulan dimulai dari tim pengamat pemasyarakatan di Lapas atau LPKA, yang kemudian direkomendasikan kepada Kepala Lapas. Apabila disetujui, usulan disampaikan secara berjenjang hingga ke Direktur Jenderal untuk diverifikasi dan ditetapkan atas nama Menteri. Seluruh tahapan tersebut diatur secara rinci dengan batas waktu administratif yang ketat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info