APHI Daftarkan Memori Kasasi Terhadap Putusan Banding SKP3
Berita

APHI Daftarkan Memori Kasasi Terhadap Putusan Banding SKP3

Pemohon kasasi keberatan dengan langkah majelis hakim yang mengutip keterangan Indriyanto Seno Adji. Sebab, Prof. Indriyanto tercatat sebagai salah seorang pengacara Keluarga Cendana.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, APHI menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PT DKI yang membenarkan alasan diterbitkannya SKP3 yaitu afasia nonfulent campuran- penyakit yang diderita Soeharto menurut Tim Dokter RSCM- sebagai bentuk penemuan hukum demi kepastian hukum. Menurut APHI, digunakannya penyakit Soeharto sebagai alasan terbitnya SKP3 merupakan bukti bahwa ‘keputusasaan' Tim Dokter RSCM karena terbatnya teknik, metode, maupun sarana yang mereka miliki untuk mengobati Soeharto.

 

Merujuk pada Pasal 51 huruf b UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, maka Tim Dokter seharusnya merujuk pemeriksaan dan pengobatannya ke dokter yang lebih baik. Jadi judex factie (majelis hakim PT DKI, red.) sebelum melakukan penemuan hukum, seharusnya mempertimbangkan terlebih dulu apakah JPU telah melakukan pengobatan secara terus-menerus dan maksimal? tambahnya.

 

Lambok menyayangkan tindakan majelis hakim PT DKI yang dalam pertimbangan putusannya mengutip pendapat ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adjie. Majelis hakim, menurut Lambok, seharusnya sadar dan mengetahui bahwa Indriyanto selain dikenal sebagai ahli hukum pidana juga tercatat sebagai salah satu penasihat hukum Keluarga Cendana. Lambok menilai tindakan majelis hakim dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fairness (keadilan) dan impartial (ketidakberpihakan).

 

Padahal UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa lembaga peradilan diadakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tindakan judex factie yang menggunakan pendapat Indriyanto Seno Adjie telah menunjukkan bahwa meraka telah bertindak menjadi pengacara/advokat atau kuasa hukum dari Soeharto, ujar Lambok.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info