Lebih lanjut, APHI menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PT DKI yang membenarkan alasan diterbitkannya SKP3 yaitu afasia nonfulent campuran- penyakit yang diderita Soeharto menurut Tim Dokter RSCM- sebagai bentuk penemuan hukum demi kepastian hukum. Menurut APHI, digunakannya penyakit Soeharto sebagai alasan terbitnya SKP3 merupakan bukti bahwa ‘keputusasaan' Tim Dokter RSCM karena terbatnya teknik, metode, maupun sarana yang mereka miliki untuk mengobati Soeharto.
Merujuk pada Pasal 51 huruf b UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, maka Tim Dokter seharusnya merujuk pemeriksaan dan pengobatannya ke dokter yang lebih baik. Jadi judex factie (majelis hakim PT DKI, red.) sebelum melakukan penemuan hukum, seharusnya mempertimbangkan terlebih dulu apakah JPU telah melakukan pengobatan secara terus-menerus dan maksimal? tambahnya.
Lambok menyayangkan tindakan majelis hakim PT DKI yang dalam pertimbangan putusannya mengutip pendapat ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adjie. Majelis hakim, menurut Lambok, seharusnya sadar dan mengetahui bahwa Indriyanto selain dikenal sebagai ahli hukum pidana juga tercatat sebagai salah satu penasihat hukum Keluarga Cendana. Lambok menilai tindakan majelis hakim dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fairness (keadilan) dan impartial (ketidakberpihakan).
Padahal UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa lembaga peradilan diadakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tindakan judex factie yang menggunakan pendapat Indriyanto Seno Adjie telah menunjukkan bahwa meraka telah bertindak menjadi pengacara/advokat atau kuasa hukum dari Soeharto, ujar Lambok.
















