APHI-KTN Pastikan Akan Mengajukan Upaya Hukum
SKP3 Soeharto

APHI-KTN Pastikan Akan Mengajukan Upaya Hukum

Pasal 45A bisa diterobos dengan pertimbangan keadilan atau demi kepentigan publik. MA harus berani mengkaji putusan praperadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, MA harus berani menafsirkan Pasal 45A KUHAP.

Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 83 KUHAP

(1)          Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding;

(2)            Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan PUTUSAN AKHIR  ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

 

Menurut Hotma, dalam konsep KUHAP, putusan PT memang dipandang sebagai putusan tingkat terakhir dalam proses pengungkapan fakta (judex factie, red.) sebelum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hotma mendasarkan argumennya pada Pasal 244 KUHAP yang berbunyi Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

 

Lebih lanjut, Hotma mengatakan upaya hukum kasasi juga dimungkinkan dapat ditempuh walaupun ada pembatasan menurut UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (2) menyatakan putusan tentang praperadilan adalah salah satu jenis perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya ke MA. Hotma menafsirkan pembatasan yang dimaksud hanya ditujukan pada putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan, penangkapan serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, bukan penghentian penyidikan atau penuntutan.  

 

Kalau tidak bisa kasasi, kita akan PK. Kita pasti akan melakukan upaya hukum. Dalam dua hari kedepan akan kami putuskan, tegasnya.

 

Apabila jalur PK yang akan ditempuh, APHI dan KTN sudah berencana akan mengajukan bukti baru (novum, red.) berupa keterangan medis dari dokter lain bahwa penyakit Soeharto masih mungkin untuk disembuhkan. Hal lainnya, mereka juga akan mengungkapkan tentang adanya kekeliruan hakim pada pengadilan tingkat banding. Sayangnya, Hotma belum bersedia mengungkapkan faktor kekeliruan hakim yang ia maksud.

 

Yoseph Suardi Sabda, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejaksaan, mengatakan pihak Kejaksaan siap menghadapi segala bentuk upaya hukum yang akan diajukan. Kalau mereka mengajukan PK, kami tentunya akan mempersiapkan kontra PK-nya, imbuhnya.

 

Terobos Pasal 45A

Sementara itu, dosen hukum acara pidana FHUI T. Nasrullah berpendapat upaya hukum kasasi dimungkinkan untuk putusan peradilan. Pembatasan dalam UU No. 5/2004 tidak berarti larangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi karena tidak ada penjelasan sejauh mana pembatasan yang dimaksud. Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, fungsi kasasi adalah untuk memeriksa apakah hukumnya sudah diterapkan secara benar, apakah proses peradilan sudah berjalan dengan benar, atau apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya. Apabila putusan PT DKI Jakarta memenuhi alasan-alasan tersebut maka kasasi dapat dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info