Pasal 45 A bisa diterobos dengan pertimbangan keadilan atau demi kepentigan publik. MA harus berani mengkaji putusan praperadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, MA harus berani menafsirkan pasal 45A, katanya. Nasrullah menambahkan dengan alasan yang sama, PK juga masih memungkinkan untuk dilakukan.
Penerobosan tersebut, menurut Nasrullah, sebenarnya bukan hal yang baru karena sebelumnya telah terjadi dalam kasus Newmont. Dalam kasus itu, Newmont mengajukan praperadilan atas penahanan Presiden Direktur Newmont Richard Ness serta sejumlah karyawan lainnya yang mereka anggap tidak sah. Pada pengadilan tingkat pertama, Newmont menang, namun kalah di tingkat kasasi yang diajukan oleh Markas Besar Kepolisian RI. Kemudian, Newmont mengajukan PK.
Berdasarkan catatan hukumonline, selain kasus Newmont, kasus lain yang menandai diterobosnya pembatasan kasasi atas putusan praperadilan adalah kasus mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita terkait Technical Assistance Contract antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas. Seperti halnya Richard Ness, Ginandjar juga mengajukan PK setelah menang di tingkat pertama, namun kalah di tingkat kasasi.
















