Apindo Perhatikan Dua Sektor Ini dalam Revisi Perpres DNI
Berita

Apindo Perhatikan Dua Sektor Ini dalam Revisi Perpres DNI

Masih menunggu dokumen DNI dirilis.

FNH
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi tentang Daftar Negatif Investasi. Foto: RES
Acara diskusi tentang Daftar Negatif Investasi. Foto: RES

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku positif menanggapi revisi Perpres tentang Bidang Usaha yang Terbuka dan Tertutup bagi Asing, lazim disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Kepala Bidang Perdagangan Internasional Apindo, Yos Adiguna Ginting, menilai secara konseptual revisi DNI memiliki tujuan untuk membuat dunia usaha makin kondusif.

Namun di balik itu, Yos mengingatkan yang terpenting dalam revisi tersebut adalah detail revisi dan implementasi atas aturan DNI. “Yang paling penting adalah bagaimana nanti detailnya dan bagaimana nanti implementasi, termasuk penegakannya,” kata Yos kepada hukumonline.

Implementasi dan penegakan yang dimaksud adalah sinkronisasi antar peraturan atau instrumen hukum yang mungkin berbenturan dengan revisi DNI, baik tingkat nasional maupun daerah. Dalam konteks itu, Apindo melakukan kajian guna memberikan masukan kepada pemerintah terkait perubahan DNI. Apindo melakukan pertemuan-pertemuan dengan asosiasi-asosiasi sektoral guna menampung masukan soal DNI. Apindo masih menunggu Perpres DNI disahkan oleh Presiden. Menurut Yos, Apindo tak bisa melakukan kajian terlalu dalam sebelum Perpres DNI terbit.

Namun demikian, sudah ada dua persoalan yang dibahas oleh Apindo. Pertama, sektor perhotelan. Dalam pemberitaan yang beredar saat Paket Kebijakan X dikeluarkan Pemerintah, sektor perhotelan dinyatakan dibuka 100 persen. Sembari menunggu detailnya, asosiasi perhotelan memberikan masukan. Asosiasi perhotelan menilai, harusnya ada batasan tertentu terhadap sektor perhotelan, misalnya investasi 100 persen hanya diperbolehkan untuk kategori hotel bintang tiga ke atas.

“Sempat dicetuskan dan menjadi pembahasan soal perhotelan, kenapa dibuka total dan kalau kita mengambil dari logika, ya bintang tiga ke atas (100 persen) wajar pemain internasional. Yang di bawah itu mungkin tidak pas atau belum pada waktunya,” jelas Yos.

Kedua, Apindo juga meminta sektor-sektor bahan baku dan barang modal untuk lebih dibuka, sehingga industri hilir hidup. “Jangan lupa kita masih banyak mengimpor bahan baku. Artinya itu bisa kita laksanakan sendiri, bisa lebih kompetetif dari aspek lain sehingga bisa dimanfaatkan. Sektor bahan baku dibuka,” tambahnya.

Indonesia tak mungkin menghindar dari dampak era keterbukaan. Dunia usaha pun demikian, tak mungkin maju tanpa membuka diri terhadap perkembangan. Pemerintah bertanggung jawab memastikan agar sektor-sektor hajat hidup orang banyak tetap dikuasai negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana sepakat bahwa beberapa aturan perlu dilakukan sinkronisasi, mengingat dalam DNI terdapat instansi yang terkait sehingga sinskronisasi harus dilakukan. Sayang, Hikmahanto belum merinci regulasi apa saja yang harus direvisi terkait DNI.

“Dokumennya belum ada, jadi belum bisa dilakukan kajian. Tapi memang ada aturan yang harus disinkronkan. Selain itu perlu dilakukan gap analysis sehingga peraturan di tingkat teknis sinkron dengan DNI,” kata Hikmahanto.
Tags:

Berita Terkait