Apindo Soroti 2 Pasal Klaster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Apindo Soroti 2 Pasal Klaster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja

Yakni tentang upah minimum dan outsourcing. Formula penghitungan kenaikan upah minimum dengan variabel, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berpotensi menyusutkan lapangan kerja. Ketentuan outsourcing membuka peluang untuk membatasi outsourcing.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani (tengah) bersama jajarannya saat konferensi pers menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023). Foto: RES
Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani (tengah) bersama jajarannya saat konferensi pers menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023). Foto: RES

Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja direspon berbagai kalangan mulai dari serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga asosiasi pengusaha. Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pihaknya kaget dengan terbitnya beleid tersebut jelang akhir tahun 2022. Apalagi Apindo juga tidak dilibatkan pemerintah terkait rencana penerbitan Perppu tersebut.

Secara umum, Hariyadi mengatakan semangat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk membuka kesempatan menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Mengutip data Badan Pangan PBB (FAO) ada 68 persen penduduk Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan gizi karena pendapatannya terbatas. Kelompok masyarakat yang menerima subsidi dari pemerintah jumlahnya juga besar. Misalnya untuk bantuan sosial di tahun 2019 jumlah penerima mencapai lebih dari 98 juta orang.

Karena itu, Hariyadi mengatakan yang patut menjadi perhatian di sektor ketenagakerjaan tak sekedar upah minimum dan pesangon, tapi memperhatikan mayoritas masyarakat Indonesia yang rentan. “Karena mereka tidak bisa mengakses lapangan pekerjaan untuk mendapat pendapatan yang layak,” kata Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: 

Mengutip catatan BKPM, Hariyadi melanjutkan sejak tahun 2013 sampai saat ini jumlah investasi terus meningkat. Tapi sayangnya penyerapan tenaga kerja terus turun. Misalnya, investasi sebesar Rp1 triliun pada tahun 2013 mampu menyerap 4.594 tenaga kerja, tapi tahun 2021 hanya 1.340 tenaga kerja yang bisa diserap. Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai Desember 2022 mencapai 1 juta orang sebagaimana data BPJS Ketenagakerjaan tentang jumlah peserta yang mengambil manfaat JHT.

Menurut Hariyadi, pengaturan formula penghitungan upah minimum dapat mempengaruhi jumlah lapangan pekerjaan. Perppu No.2 Tahun 2022 mengatur variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula itu sama seperti yang digunakan dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Formula itu dinilai semakin menyusutkan lapangan kerja.

Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, mencatat sedikitnya ada 2 pasal Perppu No.2 tahun 2022 yang disorot Apindo. Pertama, ketentuan mengenai upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Perppu Cipta Kerja. Ketentuan itu mengatur formula penghitungan upah minimum yang meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penggunaan formula itu diklaim untuk mendorong daya beli, padahal faktanya sebagaimana yang pernah terjadi di Jepang hal tersdebut tidak ada hubungannya dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.

Tags:

Berita Terkait