Substansi Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Substansi Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

Sejumlah pasal yang ditolak serikat buruh dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih ada dalam Perppu No.2 Tahun 2022. Mulai mekanisme penetapan upah minimum, tidak ada upah sektoral, outsourcing, PKWT, PHK, pesangon, hingga Bank Tanah.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Partai Buruh memilih untuk membenahi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui mekanisme penerbitan Perppu. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal beralasan jika pembahasan dilakukan di DPR berpotensi terulang lagi pengalaman pahit serikat buruh ketika diajak untuk membahas RUU Cipta Kerja dimana konsep yang ditawarkan serikat buruh tak ada yang diadopsi.

Ia menegaskan Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lebih memilih pola Perppu ketimbang pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja di Pansus atau Baleg DPR RI. Dalam hukum ketatanegaraan, pembahasan produk undang-undang (UU) ada dua metode atau pilihan. Pertama, Perppu dengan memandang kedaruratan. Kedua, melalui RUU di DPR RI bersama pemerintah.

“Dalam kaitan itu, buruh memilih metode Perppu. Fakta-fakta itulah yang membuat buruh tidak percaya dengan DPR RI yang sekarang,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Sayangnya, Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja isinya tidak sesuai dengan harapan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya. “Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak (substansi Perppu Cipta Kerja, red),” tegas Iqbal.

Baca Juga:

Iqbal mencatat pasal yang ditolak serikat buruh dalam UU No.11 Tahun 2020 masih tercantum dalam Perppu No.2 Tahun 2022. Antara lain pasal tentang upah minimum. Dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur, sama seperti UU Cipta Kerja. Serikat buruh mengusulkan ketentuan itu diubah menjadi “Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”

UU Cipta Kerja mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan kenaikan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan peraturan turunannya yakni PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait