Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha dan Investor
Terbaru

Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha dan Investor

Namun, dari aspek hukum ketatanegaraan, Perppu No.2 Tahun 2022 tidak menyelesaikan persoalan yuridis sebagaimana amanat putusan MK. Padahal, persoalannya lebih ke pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan pada substansi atau materi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah akibat kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi ketidakpastian global dan krisis ekonomi. Begitu pula untuk mengantisipasi resesi global, perlunya meredam inflasi, dan ancaman stagnasi.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai keberadaan Perppu No.2 Tahun 2022 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi memasuki tahun politik, investor amat membutuhkan kepastian hukum. “Jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi,” ujar Esther Sri Astuti dalam keterangannya, Jum’at (30/12/2022).

Baca Juga:

Ia melihat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa memulihkan perekonomian nasional di tengah ancaman krisis ekonomi dan ketidakpastian global. Ada dampak nyata dari berlakunya UU Cipta Kerja ini. Seperti peningkatan realisasi investasi pasca pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU 11/2020. Ia masih ingat terdapat 80 UU dan lebih dari 1.200 pasal yang dapat dilakukan perubahan secara sapujagat dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor.

Menurutnya, peningkatan realisasi investasi di tanah air setelah UU Cipta Kerja diberlakukan setidaknya dialami Penanaman Modal Asing (PMA) dan dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk periode 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan dapat meningkat hingga angka Rp1.600 triliun.

“Artinya UU Cipta Kerja memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa,” kata dia.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro itu berpendapat UU 11/2020 beserta aturan turunannya dapat menarik investasi dalam mengembangkan hilirisasi dalam negeri sebagai nilai tambah. Namun begitu, penting melakukan sosialisasi keberadaan Perppu 2/2022 hingga ke daerah. Begitu pula soal pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perppu 2/2022 maupun UU 11/2020. Tak kalah penting, soal sinkronisasi aturan supaya tidak terjadi tumpang tindih.

Tags:

Berita Terkait