Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha dan Investor
Terbaru

Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha dan Investor

Namun, dari aspek hukum ketatanegaraan, Perppu No.2 Tahun 2022 tidak menyelesaikan persoalan yuridis sebagaimana amanat putusan MK. Padahal, persoalannya lebih ke pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan pada substansi atau materi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah UU Cipta Kerja dan Perppu No.2 Tahun 2022 akan tidak optimal,” katanya.

Sementara Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Anang Zubaidy berpandangan penerbitan Perppu 2/2022 tidaklah tepat dalam merespon Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020. Sebab, dalam putusan MK No.91/PUU-XVII/2020, UU 11/2022 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Perppu 2/2022 malah tidak relevan dalam menyelesaikan persoalan yuridis yang diputuskan MK,” ujar Anang.

Baginya, Perppu 2/2022 tidak menyelesaikan persoalan formil dalam UU 11/2020 sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020. MK dalam putusannya menilai UU Cipta Kerja bermasalah dari aspek proses pembentukan UU. Makanya MK meminta pemerintah melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun sejak Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020 dibacakan pada Kamis (25/11/2021).

Tapi Anang menilai sebuah UU yang cacat formil dari aspek pembentukannya dapat diselesaikan hanya dengan Perppu. Anang mengakui Perppu menjadi ranah kewenangan presiden/pemerintah sebagai tindakan subjektif. Yang terpenting, kata dia, harus ada persyaratan dalam penerbitan Perppu. Seperti adanya ihwal kondisi mendesak.

“Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apanya, aspek substansi? Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formalnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," ujarnya.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII itu menyarankan pemerintah semestinya melakukan perbaikan dengan membahas dan merumuskan ulang UU Cipta Kerja bersama DPR sebagaimana amanat Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020. Semestinya bila pemerintah serius menjalankan amanat putusan MK, dalam kurun dua tahun sudah memproses dan membahas bersama DPR aspek-aspek yang menjadi catatan MK.

“Perppu tidak menyelesaikan masalah karena problemnya bukan substansi, melainkan aspek formalnya,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait