APJHI Resmi Sahkan Kode Etik Editor Jurnal Hukum, Ini Poin-poin Pentingnya
Utama

APJHI Resmi Sahkan Kode Etik Editor Jurnal Hukum, Ini Poin-poin Pentingnya

Kode Etik Editor hasil inisasi APJHI ini terdiri atas 12 pasal dalam empat bab, mencakup seluruh proses editorial terbitan berkala hukum. Antara lain transparansi publikasi penerimaan manuskrip, proses desk review, reviu substansi, hingga tahap penerbitan dan publikasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) mengesahkan Kode Etik dan Pakta Integritas Pengelola Jurnal Hukum Anggota APJHI. Foto: FKF
Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) mengesahkan Kode Etik dan Pakta Integritas Pengelola Jurnal Hukum Anggota APJHI. Foto: FKF

Telah diinisiasi sejak tahun 2024 lalu, Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) mengesahkan Kode Etik dan Pakta Integritas Pengelola Jurnal Hukum Anggota APJHI. Perancangan kode etik yang dipimpin oleh Editor Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES), Dr. Saru Arifin, ini diharap dapat menjaga kualitas jurnal dan meningkatkan level kualitas akademik.

“APJHI di sini ingin memgambil posisi, arah kita mau seperti apa di tengah isu jurnal yang mungkin kita perlu jaga kualitas dan integritas akademiknya. APJHI mencoba membuat langkah awal untuk membuat Kode Etik ini,” ucap Ketua APJHI, Kukuh Tejomurti, dalam sambutannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Selasa (16/9).

Adapun Kode Etik Editor Jurnal Hukum yang disahkan oleh APJHI bertujuan untuk memberikan standar etika minimal bagi seluruh editor jurnal untuk dipedomani dalam proses editorial terbitan berkalanya. Dengan pelaksanaan kode yang bersifat mandatory, dimaksudkan untuk menyikapi kompleksitas isu etika publikasi yang kian beragam.

Baca Juga:

Kode Etik terdiri atas 12 pasal yang terbagi dalam empat bab. Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, Kode Etik Editor Jurnal Hukum ini mencakup seluruh proses editorial terbitan berkala hukum. Mulai dari transparansi publikasi penerimaan manuskrip, proses desk review, reviu substansi, hingga tahap penerbitan dan publikasi.

Lebih lanjut, Pasal 3 Kode Etik Editor Jurnal Hukum menegaskan tanggung jawab editor terhadap seluruh publikasi artikel dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, memastikan kualitas terbitan sesuai prinsip integritas akademik, tidak mengkompromikan kepentingan bisnis dengan intelektualitas dan etika.

Kemudian editor juga dituntut terbuka terhadap koreksi, serta menjamin proses penerbitan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Artikel pun wajib dipastikan bebas plagiasi, menyajikan data akurat, melalui proses review, menyediakan prosedur penegakan integritas akademik jika terjadi pelanggaran etika, dan menjamin perlindungan HAKI penulis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info