APJHI Resmi Sahkan Kode Etik Editor Jurnal Hukum, Ini Poin-poin Pentingnya
Utama

APJHI Resmi Sahkan Kode Etik Editor Jurnal Hukum, Ini Poin-poin Pentingnya

Kode Etik Editor hasil inisasi APJHI ini terdiri atas 12 pasal dalam empat bab, mencakup seluruh proses editorial terbitan berkala hukum. Antara lain transparansi publikasi penerimaan manuskrip, proses desk review, reviu substansi, hingga tahap penerbitan dan publikasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Kode Etik Editor Jurnal Hukum ini turut mengatur hubungan editor jurnal dengan pembaca, penulis, sesama editor, mitra bestari, hingga institusi jurnal. Isu perlindungan data pribadi dan transparansi biaya terbitan berkala turut dibahas di dalamnya. Dalam hal penegakan, APJHI memegang tanggung jawab moral sekaligus menjaga integritas akademik.

Hukumonline.com

Kode Etik Editor Jurnal Hukum yang disahkan oleh APJHI bertujuan untuk memberikan standar etika minimal bagi seluruh editor jurnal untuk dipedomani dalam proses editorial terbitan berkalanya.

Penegakan kode etik dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi anggota lain. Mekanisme penegakan akan diputuskan melalui rapat terbatas antara Divisi Etik dan pengurus inti APJHI, dengan keputusan akhir ditetapkan oleh Ketua APJHI.

Sebagai informasi, Kode Etik Editor APJHI ini mendulang apresiasi dari Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi, sebagai bentu perbaikan terhadap carut marut publikasi jurnal hukum di Indonesia. “Kita tau sampai hari ini situasi publikasi jurnal di Indonesia nampaknya masih menyimpan permasalahan yang sangat serius, terutama berkaitan dengan etika,” kata dia.

Padahal, etika merupakan pondasi penting yang ada di dunia akademik. Untuk itu, lahirnya Kode Etik dari APJHI ini diyakini dapat menjadi rujukan dalam memperkuat komitmen menegakkan integritas akademik.

“Kita tidak ingin dunia akademik kita yang sudah mulai on the track ini runtuh karena persoalan etika akademik ditabrak. Bahkan ada seorang peneliti yang menyatakan kalau pelanggaran etika  itu sama dengan the academic death penalty. Itu betul. Karena sekali (etika) dilanggar, marwah yang bersangkutan dan institusinya itu runtuh,” ucap Ketua Komisi Etik APJHI, Dr. Saru Arifin.

Penasihat APJHI sekaligus mantan ketua APJHI, Prof. Dhiana Puspitawati, ikut menyuarakan dukungannya terhadap sahnya Kode Etik Editor Jurnal Hukum. “Mari kita jaga kualitas yang kita perjuangkan. Pesan saya kepada pengelola jurnal, tetap pegang teguh Kode Etik yang sudah disepakati,” tutupnya.

Apa Kata AIlex

Urgensi kode etik bagi editor jurnal hukum terletak pada peran sentral editor dalam menjamin integritas, objektivitas, dan kualitas proses publikasi ilmiah di bidang hukum. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, kode etik editor jurnal ilmiah merupakan bagian integral dari Kode Etika Publikasi Ilmiah yang wajib diterapkan dalam pengelolaan jurnal ilmiah.

Penjelasan urgensi tersebut adalah sebagai berikut:

Editor jurnal hukum bertanggung jawab mengoordinasikan peran pengarang, mitra bestari, dan pengelola jurnal dalam proses publikasi, sehingga kode etik diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai kaidah ilmiah dan etik sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4.

Kode etik editor jurnal hukum berfungsi sebagai acuan moral dan profesional untuk menjaga kenetralan, keadilan, dan kejujuran dalam proses seleksi, penelaahan, serta penerbitan naskah, sebagaimana tujuan kode etik publikasi ilmiah dalam Pasal 2 huruf b.

Kode etik juga memberikan perlindungan hukum dan pedoman kerja yang jelas bagi editor dalam menghadapi permasalahan etik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil publikasi ilmiah di bidang hukum.

Dengan demikian, penerapan kode etik editor jurnal hukum adalah syarat untuk memastikan proses publikasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pengembangan ilmu hukum yang bermartabat

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info