APPDI: Transfer Data Pribadi RI-AS Masih Butuh Kepastian Hukum dan Lembaga Pelindung
Utama

APPDI: Transfer Data Pribadi RI-AS Masih Butuh Kepastian Hukum dan Lembaga Pelindung

Publik tidak perlu terlalu reaktif terhadap adanya kesepakatan ini, mengingat masih banyak hal yang belum jelas dan masih dalam tahap awal. Pengakuan kesetaraan perlindungan data dan implementasi teknis transfer data masih menunggu detail lebih lanjut dari perjanjian dagang yang akan ditandatangani kedua negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam joint statement Agreement on Reciprocal Trade tetap berada dalam koridor hukum Indonesia, khususnya mengacu pada UU PDP.

“Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi, hanya mereka minta kejelasan saja protokolnya seperti apa. Protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park misalnya. Itu bisa menjadi contoh,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

Menurutnya, Pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati pentingnya penguatan tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara melalui protokol hukum yang sah, aman, dan terukur.

“Kalau terkait dengan data pribadi, itu sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik dari masyarakat sendiri. Pada saat daftar di Google, melakukan e-commerce, dan yang lain, saat membuat email, akun itu kan data yang diunggah sendiri. Dan data-data seperti ini tentu adalah data pribadi,” kata Airlangga.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info