Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam joint statement Agreement on Reciprocal Trade tetap berada dalam koridor hukum Indonesia, khususnya mengacu pada UU PDP.
“Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi, hanya mereka minta kejelasan saja protokolnya seperti apa. Protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park misalnya. Itu bisa menjadi contoh,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Menurutnya, Pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati pentingnya penguatan tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara melalui protokol hukum yang sah, aman, dan terukur.
“Kalau terkait dengan data pribadi, itu sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik dari masyarakat sendiri. Pada saat daftar di Google, melakukan e-commerce, dan yang lain, saat membuat email, akun itu kan data yang diunggah sendiri. Dan data-data seperti ini tentu adalah data pribadi,” kata Airlangga.
















