APPDI: Transfer Data Pribadi RI-AS Masih Butuh Kepastian Hukum dan Lembaga Pelindung
Utama

APPDI: Transfer Data Pribadi RI-AS Masih Butuh Kepastian Hukum dan Lembaga Pelindung

Publik tidak perlu terlalu reaktif terhadap adanya kesepakatan ini, mengingat masih banyak hal yang belum jelas dan masih dalam tahap awal. Pengakuan kesetaraan perlindungan data dan implementasi teknis transfer data masih menunggu detail lebih lanjut dari perjanjian dagang yang akan ditandatangani kedua negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Ini bukan sesuatu yang dilarang. Kalau kita lihat ke PP 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, untuk sektor tertentu juga dimungkinkan untuk menyimpan data di luar negeri. Jadi sejak 2019, praktik ini sudah dikenal. Dalam UU PDP pun juga diatur mekanisme transfer data lintas negara, bisa melalui pengakuan kesetaraan, bisa juga berdasarkan consent atau dokumen hukum yang mengikat,” ucap Kosasih.

“Tapi sekali lagi, sampai sekarang belum jelas data seperti apa yang akan ditransfer dalam kesepakatan ini. Jadi belum bisa dipastikan substansinya,” lanjutnya.

Dalam konteks joint statement ini, APPDI menilai bahwa transfer data pribadi ke AS harus dimaknai sebagai proses yang tetap berada dalam koridor hukum Indonesia. UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data ke luar negeri dengan syarat bahwa negara penerima memiliki sistem pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi daripada yang berlaku di Indonesia.

Ketika ditanya apakah sistem pelindungan data pribadi di Amerika Serikat setara dengan Indonesia, Raditya menjelaskan bahwa pendekatan hukum kedua negara berbeda secara struktural.

“Yang perlu dipahami, di Amerika tidak seperti Indonesia yang punya satu undang-undang payung. Di sana pengaturannya sektoral, untuk kesehatan beda, untuk komunikasi beda, dan lain-lain. Ditambah lagi ada perbedaan di tingkat negara bagian, misalnya California punya privacy act sendiri. Jadi memang harus dilakukan kajian mendalam dulu apakah pengaturan mereka secara keseluruhan bisa dianggap setara dengan UU PDP di Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh, APPDI mendorong Pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini untuk dapat segera menyelesaikan proses pembahasan rancangan peraturan-peraturan pelaksanaan UU PDP, termasuk instrumen hukum pembentukan Lembaga PDP. Hal ini diperlukan untuk dapat memenuhi isi dari joint statement yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian dimana Pemerintah Indonesia berkomitmen kepada Pemerintah AS untuk menciptakan kepastian perihal transfer data pribadi.

“Makanya menurut kami lembaga ini perlu segera didorong supaya kalau kita mau memberikan kepastian ke negara lain, negara apapun itu ya kita jelaskan dulu nih mekanismenya, kajian kesetaraannya seperti apa, dan siapa nanti yang bisa melakukan kajian tersebut. Jadi ini kenapa penting aturan turunannya untuk segera difinalkan dan juga lembaganya,” pungkas Kosasih.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info