Arah PPHN Bakal Dituangkan dalam UU
Terbaru

Arah PPHN Bakal Dituangkan dalam UU

Seluruh fraksi dan kelompok DPD bersepakat tidak mengamendemen konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Aksi demonstrasi mahasiswa terhadap penolakan penundaan Pemilu 2024, perpanjangan jabatan presiden, dan amendemen konstitusi berdampak terhadap nasib Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Awalnya, MPR berencana bakal memasukkan PPHN melalui amendemen konstitusi, tapi belakangan sejumlah fraksi partai mengurungkan rencana itu. Tapi, sejumlah fraksi memiliki pandangan agar PPHN cukup dituangkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani menilai PPHN memang sebaiknya dituangkan dalam bentuk UU sebagai payung hukum. Karenanya, konstitusi tak perlu diamandemen sebagaimana dorongan dari beberapa partai di parlemen, serta rekomendasi MPR pada periode 2014-2019 lalu. Apalagi situasi politik belakangan terakhir meletup dan agak memanas.

“PPP bisa menerima PPHN dengan wadah UU,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, sembilan fraksi partai di parlemen bersepakat perlunya PPHN sebagai pedoman dalam arah pembangunan ke depannya. Bagi Arsul, memanasnya situasi di masyarakat akibat wacana penundaan pemilu menjadi tidak pas mengamandemen konstitusi. Itu sebabnya keberadaan PPHN yang menjadi kebutuhan menjadi tidak perlu dituangkan dalam bentuk Ketetapan (TAP) MPR karena merealisasikan TAP MPR perlu mengamendemen konstitusi.

Baca:


Sementara Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di MPR, Idris Laena mengatakan sedari awal partai tempatnya bernaung mendorong dimunculkannya PPHN tanpa melakukan amendemen konstitusi. Tapi, PPHN cukup diatur dalam sebuah UU tersendiri. Dia menerangkan ada opsi lain dengan menuangkan PPHN dalam TAP MPR. Tapi, opsi tersebut pun perlu mengamendemen konstitusi.

Makanya pilihan tersebut tetap tidak menjadi jalan yang ditempuh Golkar. Bagi Golkar, kata Idris, dengan mengamendemen konstitusi yang niatnya hanya memasukan PPHN amat berpotensi adanya penumpang gelap yang menunggangi dengan kepentingan politik tertentu. Karena itu, pilihan mengatur PPHN dalam bentuk UU menjadi pilihan tepat.

Bagi anggota Komisi IV DPR itu melalui UU yang mengatur khusus tentang PPHN sudahlah cukup kuat dan mengikat pemerintah dalam penyelenggaraan negara lainnya. Termasuk menjadi panduan dalam arah pembangunan negara ke depannya.

Tags:

Berita Terkait