Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee
Utama

Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee

Ada juga arahan dari staf khusus Juliari untuk hancurkan barang bukti.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Foto: RES

Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, menyatakan adanya arahan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dengan perusahaan yang tidak membayar fee bansos Corona. Perusahaan yang tidak membayar fee sebesar Rp10 ribu per paket tidak akan diberi pekerjaan lagi pada tahap berikutnya.

Hal itu diungkapkan Adi secara virtual saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang penyuap bansos Corona, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3). Awalnya, tim penasihat hukum menanyakan soal arahan Juliari menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan fee.

“Apakah ada arahan khusus apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan (fee)?" tanya salah satu tim penasihat hukum. Namun Adi hanya menjawab banyak juga perusahaan yang tidak menyetorkan fee tersebut.

Namun tim penasihat hukum membacakan BAP saksi Adi nomor 59. Pada poin 1, di sana dibahas soal pertemuan Adi dan staf ahli mantan Mensos, Kukuh Ary Wibowo, dengan Juliari pada bulan Mei 2020 membahas soal target penarikan fee. (Baca: Saksi Sebut ‘Fee’ Bansos Dipakai Bayar Pengacara Hingga Pedangdut)

“BAP nomor 59 poin 1, setelah tahap 3 selesai atau sekitar Mei 2020, Juliari P Batubara memanggil saya dan Kukuh ke ruang menteri, yang bersangkutan menanyakan kepada saya perihal realisasi permintaan fee kepada perusahaan sebesar yaitu Rp 10.000 per paket. Target Juliari saat itu kepada saya dan Joko untuk bisa memungut fee sebesar Rp30 M pada tahap 1, 3, 5, dan 6, saya sampaikan permintaan itu sedang diproses Matheus Joko Santoso. Permintaan Juliari ini adalah tindak lanjut atas penyampaian Kukuh kepada saya,” kata Adi dalam BAP yang dibacakan penasihat hukum.

Penasihat hukum kemudian membeberkan dalam BAP soal pertemuan Adi dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona yang juga tersangka kasus ini, Matheus Joko Santoso, dengan Juliari soal laporan penarikan fee. Juliari disebut memberikan arahan agar perusahaan yang tidak menyetorkan fee agar tidak diberi pekerjaan kembali.

“Pertanyaaan saya pada poin ke 2, beberapa hari setelahnya saya bersama Matheus Joko Santoso dipanggil lagi ke ruangan Juliari P Batubara saat itu diminta laporan perihal fee yang ditarik Matheus Joko Santoso. Joko menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetorkan uang kemudian Juliari sambil menanyakan kepada Joko dan saya mengapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya kenapa perusahaan ini belum, sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab iya yang ini belum, kemudian atas arahan menteri tersebut terhadap perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberi di pekerjaan berikut,” ujarnya yang diakui Adi.

Hancurkan barang bukti

Sementara itu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso mengungkapkan adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Matheus bersaksi dalam sidang penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa menanyakan soal perintah dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, untuk menghilangkan bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Joko mengoreksi keterangannya di BAP soal siapa yang memberi arahan.

“Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako?” tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

Joko menyebut perintah itu datang dari staf ahli mantan Mensos, Kukuh Ary Wibowo, dan staf khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Erwin Tobing. Dalam perintah itu, Joko diminta menghilangkan bukti berupa barang elektronik.

“Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti HP, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadget. (Perintahnya) Seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat komunikasi yang baru. Caranya, mekanismenya, yang jelas barang bukti hilang itu bagaimana,” ucap Joko.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.

Tags:

Berita Terkait