Arbitrase Kian Populer, Eksekusi Putusan Masih Jadi Masalah Utama
Utama

Arbitrase Kian Populer, Eksekusi Putusan Masih Jadi Masalah Utama

Meski masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan putusan, kalangan korporasi terutama perusahaan multinasional tetap menjadikan arbitrase sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Kalau ke pengadilan negeri, bisa enam bulan di tingkat pertama, lalu enam bulan sampai satu tahun di banding, dan di Mahkamah Agung kita bahkan tidak tahu sampai kapan. Itu bisa berkali lipat lebih lama dibanding batas waktu 180 hari yang diatur dalam undang-undang arbitrase,” jelasnya.

Widia menambahkan, tren penggunaan arbitrase kini tak hanya terbatas pada perusahaan asing. Ia melihat semakin banyak perusahaan lokal Indonesia juga mulai memilih arbitrase domestik.

Terkait pilihan lembaga arbitrase, Widia menyebut hal itu bergantung pada pihak-pihak yang terlibat dan konteks kontrak. “Kalau sengketa melibatkan pihak-pihak di kawasan ASEAN, biasanya kami menggunakan ICC atau SIAC. Tapi kalau antara sesama perusahaan Indonesia, banyak yang memilih BANI karena faktor familiaritas,” tuturnya.

Dalam pandangan Widia, reformasi sistem peradilan tetap diperlukan agar Indonesia dapat bersaing sebagai destinasi investasi yang memberikan kepastian hukum. “Arbitrase menjadi solusi sementara, tapi peradilan yang cepat dan kredibel tetap menjadi harapan jangka panjang,” pungkasnya.

Partner Cavenagh Law LLP, Jonathan Lai, menilai pendekatan pro-arbitrase seperti yang diterapkan di negaranya, Singapura dapat menjadi contoh bagi banyak yurisdiksi lain, termasuk Indonesia.

“Di Singapura, lembaga-lembaga negara bekerja selaras baik legislatif maupun yudikatif untuk memastikan bahwa undang-undang dan interpretasinya berpihak pada arbitrase,” ujarnya.

Adapun pengadilan Singapura dikenal menerapkan prinsip minimal intervensi terhadap proses arbitrase, menjaga finalitas putusan dan menghormati otonomi para pihak. Ia mencontohkan, bahkan ketika klausul arbitrase tidak sempurna (pathological clause), pengadilan cenderung tetap menegakkannya selama terdapat niat yang jelas untuk berarbitrase.

Lebih lanjut, Jonathan menjelaskan Singapura membedakan secara tegas antara arbitrase domestik dan internasional melalui Arbitration Act (AA) dan International Arbitration Act (IAA). Untuk arbitrase domestik masih dimungkinkan banding terbatas atas pertanyaan hukum, sementara arbitrase internasional tunduk pada prinsip finalitas penuh seperti diatur dalam Model Law.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info