Dalam arbitrase internasional tidak ada satu cara yang bisa diterapkan untuk semua kasus dalam mengelola alat bukti. Karena itu, memahami cara menggunakan bukti dokumen secara strategis menjadi hal penting agar para pihak dapat menyampaikan argumen terbaiknya di hadapan majelis arbitrase.
Senior Partner HHP Law Firm sekaligus Co-Chair ICC Indonesia Arbitration & ADR Commission, Andi Kadir, menjelaskan dalam arbitrase internasional, dikenal mekanisme document production, di mana satu salah satu pihak dalam sengketa meminta pihak lawan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tertentu yang relevan dan material terhadap perkara yang sedang diperiksa oleh majelis arbitrase.
Menurutnya, konsep ini terasa asing bagi negara dengan sistem civil law karena tidak mengenal kewajiban membuka dokumen yang bisa merugikan diri sendiri. Namun dalam arbitrase internasional, hal tersebut sudah menjadi praktik umum.
Baca Juga:
- Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan di Indonesia?
- Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional
“Kalau Anda menangani perkara di ICC atau SIAC, pihak lawan bisa saja meminta dokumen yang Anda miliki,” katanya dalam pelatihan bertema “ICC Institute of World Business Law Advanced Training on Documentary Evidence” yang diselenggarakan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di Jakarta, Selasa (28/10).
Ia menambahkan, meski berasal dari tradisi common law, praktik document production kini lebih moderat karena telah menyesuaikan dengan prinsip civil law. Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah penggunaan IBA Rules, yang tetap berakar pada common law tetapi juga mengadopsi pembatasan ala civil law agar permintaan dokumen tidak berlebihan.
Andi menjelaskan, produksi dokumen diatur oleh hukum acara (procedural law), sehingga penting memperhatikan seat of arbitration atau tempat arbitrase yang menentukan hukum yang berlaku. Selain hukum prosedural, juga sering digunakan soft law seperti IBA Rules dan Prague Rules untuk mengatur pembuktian.
















