Debat calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat secara perdana, Selasa (12/12/2023) menjadi ajang bagi masyarakat untuk menilai kualitas masing-masing pasangan calon terhadap tema debat yang diangkat. Tema debat pertama ini meliputi Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Arman Hanis mengatakan secara prinsip organisasi yang dipimpinnya netral dan tidak memihak salah satu pasangan capres-cawapres. Tapi, AAI akan mendukung capres-cawapres yang memenuhi kriteria antara lain mengusung penegakan hukum.
“Selama penegakan hukum berkeadilan yang dijunjung tinggi atau disampaikan, capres-cawapres itu pasti AAI akan mendukung,” katanya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Tentang tema debat perdana capres-cawapres, Arman mengatakan yang paling utama untuk menjadi perhatian yakni penegakan hukum. Batas-batas penegakan hukum harus jelas, jangan semua hal dilakukan penindakan tapi tidak ada kejelasan sehingga muncul kesan asal menjerat pidana. Boleh jadi malah penegakan hukum terkesan tebang pilih sehingga ada yang diproses tapi sebagian lainnya tidak.
“Penegakan hukum yang berkeadilan, dan demokrasi ini bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Itu saja, simple sebenarnya,” ujarnya.
Baca juga:
- Begini Harapan 3 Peradi Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024
- 4 Isu HAM Konkret Ini Layak Diperdebatkan Capres-Cawapres
- 6 Agenda Reforma Agraria Ini Patut Menjadi Perhatian Capres-Cawapres
Selain itu debat capres-cawapres menurut Arman perlu menccermati pasal-pasal atau ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong tinggi. Harusnya dilihat lebih jauh soal bobot tindak pidana yang dilakukan, sehingga penegakan hukum dilihat dari perbuatan seseorang. Jika perubahan itu dilakukan diharapkan kalangan organisasi advokat dilibatkan dalam pembahasannya. Sebab yang mengerti posisi, fungsi, dan tugas advokat adalah profesi advokat itu sendiri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP AAI Bobby R Manalu, mengingatkan dalam debat capres-cawapres perlu menyoroti indeks negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Indeks itu sebagai etalase bagi masyarakat internasional dalam melihat Indonesia. “Indeks penegakan hukum, demokrasi, dan HAM, ini mungkin yang juga harus diperhatikan setiap pasangan calon capres-cawapres,” ujarnya.
Harapan terhadap isu yang menjadi fokus perdebatan dalam acara debat perdana capres-cawapres juga disampaikan pimpinan dari 3 organisasi Peradi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi, berharap dalam debat tersebut membahas sejumlah isu hukum yang penting mendapat perhatian antara lain memperkuat kedudukan aparat penegak hukum.
Penguatan itu memposisikan aparat penegak hukum tidak dapat diintervensi oleh kekuatan lainnya. Sebagaimana diketahui UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur status advokat sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Advokat harus disetarakan dengan penegak hukum lainnya (seperti hakim, polisi, dan jaksa,-red),” katanya dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Ketua Umum DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P Pangaribuan, berharap debat perdana capres-cawapres yang mengusung tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga itu diharapkan fokus membahas bagaimana membedakan rule of law dan rule by law. Sebab pemerintahan ke depan penting untuk menjalankan rule of law.
“Keduanya terlihat sama tapi sebenarnya beda jauh antara “of” dan “by” law. Misalnya, lembaga KPK harus dibedakan dengan polisi, jaksa dan lain sebagainya,” urainya.
Soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Luhut menilai HAM dan demokrasi juga harus direfleksikan dalam hukum. Seperti posisi polisi yang dominan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM yang besar. Termasuk korupsi juga masuk dalam isu HAM. Sebagaimana diungkap ahli sejarah Lord Acton yang menyebut “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.
Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Patra M Zen, mencatat ada beberapa hal pokok yang penting menjadi perhatian publik. Antara lain situasi dan kondisi demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan HAM. Beberapa waktu terakhir demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran seperti masa orde baru.
Hal itu bisa dilihat dari sejumlah peristiwa yang terekam media. Seperti intimidasi terhadap pergelaran seni Butet Kartaredjasa, rumah ibu Agung Shinta didatangi oknum aparat setelah berorasi dalam demonstrasi mahasiswa di kampus Universitas 17 Agustus di Surabaya. Lalu intimidasi terhadap ketua BEM Universitas Indonesia, Melki Sadek Huang karena kerap mengkritik pemerintah.
Persoalan penegakan hukum menurut Patra juga terjadi antara lain terkait putusan MK yang memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres. Padahal Peraturan KPU terkait pencalonan itu belum diubah dan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 juga kontriversial.
“Fakta dan kasus-kasus tersebut sebaiknya menjadi fokus dalam debat capres-cawapres. Masyarakat ingin mendengar langsung kebijakan apa yang akan diambil untuk memperbaiki kemunduran demokrasi, pelanggaran hukum dan HAM,” pungkasnya
















