Namun, kekhawatiran masyarakat itu malah ditanggapi dingin oleh Presiden SBY. Tidak ada kekhawatiran Presiden akan dampak luas dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi jika tak segera didiamkan. Bahkan, menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2009 di Istana Negara, Selasa (8/12), Presiden malah mengutarakan sejumlah prestasi pemberantasan korupsi selama lima tahun terakhir.
Dimulai dari peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hasil survei lembaga Transparansi Internasional untuk Indonesia (TII). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tutur Presiden, terus membaik dari angka 2 pada 2004 menjadi 2,8 pada 2009. Selanjutnya, SBY mengutarakan dalam lima tahun, ia telah menandatangani 138 izin pemeriksaan kasus korupsi terhadap penyelenggara negara.
"Jumlah tertinggi dalam sejarah republik. Juga merupakan catatan baru dalam sejarah lima tahun terakhir ini penegakan hukum antikorupsi pun telah menyentuh pejabat negara hingga mantan menteri, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, dan pejabat tinggi lainnya," tuturnya.
Presiden juga menyebutkan, adanya peningkatan penanganan kasus korupsi baik dalam jumlah kasus maupun uang negara yang berhasil diselamatkan. Presiden SBY merinci, mulai 2009 kejaksaan telah menuntut 1.292 kasus korupsi dengan potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp4,8 triliun. Sedangkan kepolisian dalam kurun 2006-2009 melakukan penyidikan 767 kasus korupsi dengan uang yang berhasil diselamatkan Rp20 miliar.
Presiden juga menyebutkan, pemerintah telah berhasil menertibkan 39.477 rekening keuangan negara dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp35,92 triliun, AS$237,94 juta, dan 2,86 juta euro.
Bakal menurun
Menanggapi klaim Presiden ini, Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki mengingatkan agar hasil ini jangan membuat pemerintah sekarang berpuas diri. Apalagi, sejak 2004, kenaikan IPK Indonesia hanya 0,8. Dia mengkhawatirkan gelombang keras yang melanda KPK tahun ini, akan berdampak pada hasil IPK tahun depan.
Apa yang diutarakan Teten bukan tanpa alasan. Pasalnya ada hal teknis mengapa IPK Indonesia 2009 nangkring pada skor 2,8. Paling utama, lanjutnya, proses pembuatan hingga finalisasi survei untuk menentukan skor terjadi sebelum gonjang-ganjing besar melanda KPK, yaitu saat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka dan ditahan Mabes Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
















