Demikian pula dengan kinerja Pengadilan Umum yang menangani kasus tindak pidana korupsi. Seringkali putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga secara sosiologis tidak bisa diterima. Pencetusnya adalah sebagai akibat dari kurangnya kemampuan pembuktian dan penghayatan terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kekurangan kemampuan tersebut mempunyai akibat yang tidak baik terhadap citra lembaga penegak hukum maupun lembaga peradilan dengan tuduhan telah terjadi kolusi dan korupsi.
Namun, apa yang direncanakan beda dengan kenyataan. Memasuki periode pimpinan KPK jilid kedua, arus deras menghadang laju kerja keras KPK memberantas korupsi. Serangan balik datang untuk melemahkan daya serang KPK memberantas korupsi yang makin menguat. Begitu pula perlakuan sama datang pada pengadilan Tipikor.
Pada tahun ini, saat KPK berusia sewindu (27 Desember 2009) tantangan berat itu diawali dengan penangkapan Ketua KPK Antasari Azhar oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Mei 2009.
Makin kesini, gelombang cobaan seakan tiada henti melanda KPK. Bahkan, gelombang cobaan itu juga datang dari penegak hukum lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya hanya satu, mengkerdilkan KPK. Bahkan, peluang mengakhiri KPK sempat begitu terang benderang ketika dua pimpinan KPK yang lain, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah berhasil dikriminalisasi.
Agenda Pelemahan
Salah satu elemen masyarakat penggiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 12 jurus melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Indikasinya sangat nyata, yaitu suramnya agenda pemberantasan korupsi di era pemerintahan ini,” tandas Koordinator ICW Danang Widoyoko.
Tabel Jurus Pelemahan Pemberantasan Korupsi (KPK)
No | Jurus Pelemahan | Keterangan |
1 | Judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi | Salah satu putusannya berjautan dengan pengaturan Pengadilan Tipikor dalam UU tersendiri |
2. | Pengerdilan kewenangan penyadapan KPK | Salah satunya dengan RPP Penyadapan yang disusun Depkominfo |
3. | Menghilangkan atau mengaburkan kewenangan penuntutan KPK, dengan mencoba disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor. | Ketentuan ini tak jadi dimasukkan dalam UU Pengadilan Tipikor |
4. | Serangan legislasi. Antara lain lewat Perpu No 4 Tahun 2009 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. | Presiden SBY menggunakan Perpu No 4 Tahun 2009 itu untuk menunjuk tiga pimpinan sementara KPK. |
5 | Ide pembubaran KPK | Ide ini datang dari Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2004-2009 |
6. | Rencanakan penarikan personil penyidik dari kepolisian dan auditor dari BPKP. | Rencana itu urung dilakukan. |
7. | Wacana membekukan KPK lantaran Antasari Azhar ditahan untuk dugaan tindak pidana pembunuhan. |
|
8. | Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra. | Atas petunjuk Presiden dan rekomendasi Tim 8, jaksa menghentikan penuntutan perkara ini. |
9. | Ancaman terhadap investigasi kasus Century | Diduga dilakukan oleh petinggi kepolisian terhadap dua penyidik KPK di Surabaya |
10. | Penolakan pengajuan anggaran KPK | Pada November 2008, permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR |
11. | Ancaman bom | Februari 2008 dan Juli 2009 gedung KPK diancam dengan adanya bom di gedung itu. Namun sejauh ini ancaman itu tak terbukti. |
12. | Proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap bermasalah | Rekam jejak beberapa calon pimpinan yang diduga bermasalah, tidak dianggap serius oleh Komisi III DPR. |
Sumber : ICW
Menurut Danang, ditilik dari sejumlah faktor tersebut, nyata benar ada ada usaha-usaha yang sistematis untuk menggulung KPK, agar tidak lagi dapat berfungsi secara maksimal.
















