Asal Tak Merugikan, Strategi Dynamic Pricing Bisa Diterapkan dalam Pasar Digital
Terbaru

Asal Tak Merugikan, Strategi Dynamic Pricing Bisa Diterapkan dalam Pasar Digital

KPPU tetap memperhatikan dan mengawasi praktik dynamic pricing untuk memastikan tidak merugikan persaingan usaha dan konsumen.

CR 33
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan diskriminasi harga dalam bentuk ini bisa menjadi strategi pemasaran yang sah, asalkan digunakan dengan tepat. Diskriminasi harga bisa menjadi bagian dari strategi korporasi untuk menjangkau segmen pasar yang berbeda-beda. Setiap kelompok target, kata dia, memang membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam hal penetapan harga.

Sejalan dengan Taufik, Head of Legal and Government Relations PT Beiersdorf Indonesia, Widia Hutagaol, menambahkan bahwa terkadang masalah ini bukan berasal dari pelaku usaha, melainkan dari platform yang membuat personalisasi sehingga terjadi perbedaan harga untuk konsumen tertentu.

Dari sisi pelaku usaha, kata dia, praktik yang baik adalah memastikan adanya perjanjian dengan perusahaan platform. Dalam perjanjian tersebut, penting untuk mencantumkan kewajiban bagi platform untuk mematuhi kode etik perusahaan, termasuk dalam hal kepatuhan (compliance).

“Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran di area yang abu-abu, kita bisa dengan jelas mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh platform atau oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Widia pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Prof. Ine Minara S. Ruky mengatakan perbedaan harga yang sah dapat terjadi apabila ada justifikasi ekonomi yang jelas. Misalnya, harga transportasi yang berbeda untuk kelompok tertentu, seperti anak sekolah atau profesional, dianggap adil dalam konsep ekonomi.

"Harga yang berbeda tidak selalu berarti ada diskriminasi yang merugikan. Asalkan ada alasan yang masuk akal dan tidak memperdaya konsumen, maka itu sah," ujar Prof. Ine.

Dalam hal ini, ia mengingatkan regulator perlu lebih berhati-hati dalam menentukan apakah perbedaan harga tersebut merugikan persaingan secara keseluruhan, bukan hanya sekadar merugikan konsumen atau perusahaan tertentu.

Meskipun demikian, Prof. Ine juga mengakui bahwa persoalan harga yang berbeda untuk barang atau layanan yang serupa, seperti tiket pesawat atau kamar hotel merupakan hal yang biasa dalam dunia bisnis, selama proses penentuan harga itu transparan dan tidak menipu konsumen.

"Sebagai pelaku bisnis, perusahaan harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan harga, dan tidak ada kewajiban untuk menetapkan harga yang sama untuk semua konsumen," ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info