Diskriminasi dalam Bisnis, Ancaman bagi Persaingan Sehat dan Kesejahteraan Konsumen
Utama

Diskriminasi dalam Bisnis, Ancaman bagi Persaingan Sehat dan Kesejahteraan Konsumen

Praktik diskriminasi dalam perspektif hukum persaingan usaha memiliki kerugian terkait dengan behavioral discrimination yang dapat menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang signifikan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof.Ine Minara S. Ruky  (kedua dari kiri) dan Deputi Bidang Kajian dan Advokat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto (ketiga dari kiri). Foto: RES
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof.Ine Minara S. Ruky (kedua dari kiri) dan Deputi Bidang Kajian dan Advokat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto (ketiga dari kiri). Foto: RES

Diskriminasi dalam dunia persaingan usaha telah menjadi isu kompleks yang memberikan dampak signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Praktik ini kerap menciptakan ketimpangan dalam akses pasar, merugikan perusahaan tertentu, dan membatasi pilihan konsumen. Selain itu, diskriminasi dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat, yang seharusnya mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor.  

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof Ine Minara S. Ruky mengatakan isu diskriminasi tidak hanya menjadi tantangan hukum dan regulasi. Tetapi juga menyentuh aspek keadilan dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, penting bagi regulator dan pelaku usaha untuk terus mencari solusi yang mampu menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan adil.  

“Diskriminasi sering muncul di dalam organisasi. Para ahli berasumsi bahwa hukum persaingan merupakan alat yang efektif untuk menangani berbagai masalah yang muncul terkait teknologi tinggi,” ujarnya dalam Seminar Publik Hukumonline: Praktik Diskriminasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Selasa (14/1/2025) kemarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Prof Ine Minara menerangkan intervensi hukum persaingan dapat dibenarkan dengan catatan. Foto: RES

Dia berpandangan, adanya intervensi hukum persaingan umumnya dibenarkan jika ada ancaman terhadap persaingan pasar dan konsumen. Oleh karena itu, dalam menentukan apakah hukum persaingan harus mengatur perilaku diskriminasi, penting untuk mempertimbangkan dampak diskriminasi terhadap persaingan pasar.

Intervensi hukum persaingan dibenarkan ketika kerugian yang terkait dengan perilaku diskriminasi lebih besar daripada manfaatnya. Terpenting, hukum persaingan biasanya digunakan dalam situasi di mana mekanisme pasar tidak dapat memulihkan persaingan pasar yang menyebabkan kerugian besar bagi konsumen.

Praktik diskriminasi dalam perspektif hukum persaingan usaha juga memiliki kerugian yang terkait dengan behavioral discrimination. Behavioral discrimination dapat menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang signifikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info