Diskriminasi dalam dunia persaingan usaha telah menjadi isu kompleks yang memberikan dampak signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Praktik ini kerap menciptakan ketimpangan dalam akses pasar, merugikan perusahaan tertentu, dan membatasi pilihan konsumen. Selain itu, diskriminasi dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat, yang seharusnya mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof Ine Minara S. Ruky mengatakan isu diskriminasi tidak hanya menjadi tantangan hukum dan regulasi. Tetapi juga menyentuh aspek keadilan dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, penting bagi regulator dan pelaku usaha untuk terus mencari solusi yang mampu menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan adil.
“Diskriminasi sering muncul di dalam organisasi. Para ahli berasumsi bahwa hukum persaingan merupakan alat yang efektif untuk menangani berbagai masalah yang muncul terkait teknologi tinggi,” ujarnya dalam Seminar Publik Hukumonline: Praktik Diskriminasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Baca juga:
- Guru Besar Ekonomi UI: Era Digital Membuka Jalan Bagi Diskriminasi Harga yang Dipersonalisasi
- Begini Strategi Perusahaan FMCG Menerapkan Kepatuhan dan Etika Bisnis

Prof Ine Minara menerangkan intervensi hukum persaingan dapat dibenarkan dengan catatan. Foto: RES
Dia berpandangan, adanya intervensi hukum persaingan umumnya dibenarkan jika ada ancaman terhadap persaingan pasar dan konsumen. Oleh karena itu, dalam menentukan apakah hukum persaingan harus mengatur perilaku diskriminasi, penting untuk mempertimbangkan dampak diskriminasi terhadap persaingan pasar.
Intervensi hukum persaingan dibenarkan ketika kerugian yang terkait dengan perilaku diskriminasi lebih besar daripada manfaatnya. Terpenting, hukum persaingan biasanya digunakan dalam situasi di mana mekanisme pasar tidak dapat memulihkan persaingan pasar yang menyebabkan kerugian besar bagi konsumen.
Praktik diskriminasi dalam perspektif hukum persaingan usaha juga memiliki kerugian yang terkait dengan behavioral discrimination. Behavioral discrimination dapat menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang signifikan.
















