Di antaranya, dapat mendorong terjadinya pengalihan kekayaan yang tidak adil dari konsumen ke bisnis. Kemudian dapat menyebabkan alokasi output yang tidak efisien, over produksi, dan melibatkan masalah privasi karena berbagai operasi pengumpulan dan pemrosesan data.
Deputi Bidang Kajian dan Advokat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto berpandangan, mengacu Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi) UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjelaskan tindakan yang menghambat atau bertentangan dengan persaingan usaha tidak sehat dapat berupa diskriminasi harga maupun non harga.
“Praktek diskriminasi diartikan sebagai perbuatan yang tidak mempunyai justifikasi secara legal, sosial, ekonomi. Tapi, ada hal teknis dan alasan tertentu yang dapat diterima dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Deputi Bidang Kajian dan Advokat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto. Foto: RES
Alasan yang dapat diterima di antaranya penunjukan langsung dalam suatu pekerjaan, tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima. Kemudian, menetapkan persyaratan tertentu yang mengarah kepada perusahaan tertentu tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima.
Serta, menetapkan syarat yang berbeda untuk pelaku usaha yang berbeda dalam pasar yang sama tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima. Bagginya, praktik diskriminasi dapat berupa adanya perlakuan istimewa yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu. Tujuannya mengeluarkan perusahaan pesaing dari pasar dan menghambat pesaing potensial untuk masuk pasar.
“Perlakuan istimewa tersebut sama sekali tidak berdasarkan pertimbangan yang beralasan. Justifikasi secara legal, sosial, ekonomi, teknis maupun pertimbangan efisiensi lainnya,” imbuh Taufik.
Dampak dari perbedaan perilaku tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi, dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pelaku usaha dengan posisi dominan dapat melakukan praktik diskriminasi baik harga maupun non harga dan berdampak pada proses persaingan di pasar. Taufik mengatakan, peran argumentasi teknis dan ekonomi dalam melakukan perbedaan treatment, prosedur atau penetapan harga, menjadi sangat penting dan strategis dalam analisis praktek diskriminasi tersebut.
“Penting bagi pelaku usaha untuk kembali ke prinsip dasar persaingan yaitu fairness, non diskriminasi, dan transparansi,” tutupnya.
















