Diskriminasi dalam dunia persaingan usaha telah menjadi isu kompleks yang memberikan dampak signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Praktik ini kerap menciptakan ketimpangan dalam akses pasar, merugikan perusahaan tertentu, dan membatasi pilihan konsumen. Selain itu, diskriminasi dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat, yang seharusnya mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof Ine Minara S. Ruky mengatakan isu diskriminasi tidak hanya menjadi tantangan hukum dan regulasi. Tetapi juga menyentuh aspek keadilan dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, penting bagi regulator dan pelaku usaha untuk terus mencari solusi yang mampu menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan adil.
“Diskriminasi sering muncul di dalam organisasi. Para ahli berasumsi bahwa hukum persaingan merupakan alat yang efektif untuk menangani berbagai masalah yang muncul terkait teknologi tinggi,” ujarnya dalam Seminar Publik Hukumonline: Praktik Diskriminasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Baca juga:
- Guru Besar Ekonomi UI: Era Digital Membuka Jalan Bagi Diskriminasi Harga yang Dipersonalisasi
- Begini Strategi Perusahaan FMCG Menerapkan Kepatuhan dan Etika Bisnis

Prof Ine Minara menerangkan intervensi hukum persaingan dapat dibenarkan dengan catatan. Foto: RES
Dia berpandangan, adanya intervensi hukum persaingan umumnya dibenarkan jika ada ancaman terhadap persaingan pasar dan konsumen. Oleh karena itu, dalam menentukan apakah hukum persaingan harus mengatur perilaku diskriminasi, penting untuk mempertimbangkan dampak diskriminasi terhadap persaingan pasar.
Intervensi hukum persaingan dibenarkan ketika kerugian yang terkait dengan perilaku diskriminasi lebih besar daripada manfaatnya. Terpenting, hukum persaingan biasanya digunakan dalam situasi di mana mekanisme pasar tidak dapat memulihkan persaingan pasar yang menyebabkan kerugian besar bagi konsumen.
Praktik diskriminasi dalam perspektif hukum persaingan usaha juga memiliki kerugian yang terkait dengan behavioral discrimination. Behavioral discrimination dapat menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang signifikan.
Di antaranya, dapat mendorong terjadinya pengalihan kekayaan yang tidak adil dari konsumen ke bisnis. Kemudian dapat menyebabkan alokasi output yang tidak efisien, over produksi, dan melibatkan masalah privasi karena berbagai operasi pengumpulan dan pemrosesan data.
Deputi Bidang Kajian dan Advokat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto berpandangan, mengacu Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi) UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjelaskan tindakan yang menghambat atau bertentangan dengan persaingan usaha tidak sehat dapat berupa diskriminasi harga maupun non harga.
“Praktek diskriminasi diartikan sebagai perbuatan yang tidak mempunyai justifikasi secara legal, sosial, ekonomi. Tapi, ada hal teknis dan alasan tertentu yang dapat diterima dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Deputi Bidang Kajian dan Advokat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto. Foto: RES
Alasan yang dapat diterima di antaranya penunjukan langsung dalam suatu pekerjaan, tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima. Kemudian, menetapkan persyaratan tertentu yang mengarah kepada perusahaan tertentu tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima.
Serta, menetapkan syarat yang berbeda untuk pelaku usaha yang berbeda dalam pasar yang sama tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima. Bagginya, praktik diskriminasi dapat berupa adanya perlakuan istimewa yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu. Tujuannya mengeluarkan perusahaan pesaing dari pasar dan menghambat pesaing potensial untuk masuk pasar.
“Perlakuan istimewa tersebut sama sekali tidak berdasarkan pertimbangan yang beralasan. Justifikasi secara legal, sosial, ekonomi, teknis maupun pertimbangan efisiensi lainnya,” imbuh Taufik.
Dampak dari perbedaan perilaku tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi, dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pelaku usaha dengan posisi dominan dapat melakukan praktik diskriminasi baik harga maupun non harga dan berdampak pada proses persaingan di pasar. Taufik mengatakan, peran argumentasi teknis dan ekonomi dalam melakukan perbedaan treatment, prosedur atau penetapan harga, menjadi sangat penting dan strategis dalam analisis praktek diskriminasi tersebut.
“Penting bagi pelaku usaha untuk kembali ke prinsip dasar persaingan yaitu fairness, non diskriminasi, dan transparansi,” tutupnya.
















