Dinamika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, terutama dalam menghadapi fenomena ekonomi digital dan program kepatuhan usaha selalu menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dewan Penasehat Indonesian Competition Law Association (ICLA), Rikrik Rizkiyana, menilai salah satu perkembangan positif di KPPU adalah meningkatnya keterbukaan dalam menyelesaikan perkara melalui pengajuan perubahan perilaku (commitment decision).
“KPPU, alhamdulillah, semakin terbuka dalam hal ini. Perkara dapat diselesaikan dengan lebih cepat, baik, dan penuh kesadaran hukum. Namun, mindset yang lebih fleksibel di level investigator masih harus ditingkatkan,” ungkapnya dalam Diskusi Hukum Persaingan Usaha yang diadakan oleh ICLA, Jumat (10/1) lalu.
Baca Juga:
- KPPU Proyeksikan Tren Akuisisi dan Tantangan Pengawasan di Tahun 2025
- 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025
- 5 Perusahaan Besar yang Masuk Meja KPPU Sepanjang 2024
Menurutnya, ada kecenderungan sikap kaku dalam proses investigasi yang justru memperpanjang penyelesaian perkara. Seringkali, investigator mengambil sikap yang terlalu mekanis. Padahal, wisdom dan pendekatan terbuka sangat diperlukan dalam konteks ini.
“Jangan sampai proses investigasi justru menjadi keras-kerasan antara pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Ia juga mencatat, jumlah perkara yang masuk pada 2023 hingga 2024 relatif menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai hasil dari efisiensi regulasi yang diterapkan. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme yang sudah ada terus diperbaiki untuk memastikan transparansi dan akomodasi terhadap berbagai kebutuhan dalam penerapannya.
















