ICLA Dorong KPPU Lebih Adaptif Hadapi Tantangan Digitalisasi dan Kepatuhan Usaha
Terbaru

ICLA Dorong KPPU Lebih Adaptif Hadapi Tantangan Digitalisasi dan Kepatuhan Usaha

Ada kecenderungan sikap kaku dalam proses investigasi yang justru memperpanjang penyelesaian perkara. Seringkali, investigator mengambil sikap yang terlalu mekanis. Padahal, wisdom dan pendekatan terbuka sangat diperlukan dalam konteks ini.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Dewan Penasehat Indonesian Competition Law Association (ICLA), Rikrik Rizkiyana. Foto: RES
Dewan Penasehat Indonesian Competition Law Association (ICLA), Rikrik Rizkiyana. Foto: RES

Dinamika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, terutama dalam menghadapi fenomena ekonomi digital dan program kepatuhan usaha selalu menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dewan Penasehat Indonesian Competition Law Association (ICLA), Rikrik Rizkiyana, menilai salah satu perkembangan positif di KPPU adalah meningkatnya keterbukaan dalam menyelesaikan perkara melalui pengajuan perubahan perilaku (commitment decision).

“KPPU, alhamdulillah, semakin terbuka dalam hal ini. Perkara dapat diselesaikan dengan lebih cepat, baik, dan penuh kesadaran hukum. Namun, mindset yang lebih fleksibel di level investigator masih harus ditingkatkan,” ungkapnya dalam Diskusi Hukum Persaingan Usaha yang diadakan oleh ICLA, Jumat (10/1) lalu.

Baca Juga:

Menurutnya, ada kecenderungan sikap kaku dalam proses investigasi yang justru memperpanjang penyelesaian perkara. Seringkali, investigator mengambil sikap yang terlalu mekanis. Padahal, wisdom dan pendekatan terbuka sangat diperlukan dalam konteks ini.

“Jangan sampai proses investigasi justru menjadi keras-kerasan antara pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Ia juga mencatat, jumlah perkara yang masuk pada 2023 hingga 2024 relatif menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai hasil dari efisiensi regulasi yang diterapkan. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme yang sudah ada terus diperbaiki untuk memastikan transparansi dan akomodasi terhadap berbagai kebutuhan dalam penerapannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info