Fenomena ekonomi digital pun menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Rikrik menekankan pentingnya KPPU untuk mencermati tren digitalisasi yang berdampak signifikan pada dinamika pasar.
“Mindset digital di KPPU harus semakin ditingkatkan. Tantangan ini tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga bagaimana KPPU menjaga konsistensi dalam analisis terhadap transaksi yang serupa,” ujarnya.
Selain itu, Rikrik menyoroti ketidakkonsistenan dalam pendekatan KPPU terhadap transaksi tertentu yang sering kali membingungkan korporasi. Dalam beberapa kasus, pendekatan KPPU terhadap transaksi yang mirip bisa berbeda. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pelaku usaha dalam memahami pola pengambilan keputusan.
“Saya rasa perlu ada diskusi rutin di internal KPPU untuk menyamakan pemahaman dan memastikan preseden yang konsisten,” imbuhnya.
Rikrik juga mengusulkan perubahan paradigma dalam pembagian tanggung jawab analisis dampak persaingan. Ia menyarankan agar pelaku usaha yang melaporkan merger diberi tanggung jawab lebih besar untuk menyajikan data dan analisis.
“Pelaku usaha memiliki akses yang lebih cepat terhadap data dan sumber daya. Mereka juga bisa memanfaatkan ahli dan konsultan untuk menyusun analisis. Dengan begitu, KPPU bisa fokus pada validasi dan penilaian data tanpa terbebani proses pengolahan data dari awal,” jelasnya.
Menurutnya, beban yang terlalu besar pada KPPU hanya akan memperlambat proses penyelesaian perkara. KPPU harus menghindari situasi di mana mereka menerima data mentah dan harus mengolahnya sendiri. Hal ini. kata dia, tidak hanya membuat proses menjadi panjang, tetapi juga membatasi efektivitas KPPU dalam menjalankan fungsinya.
















