Dalam konteks program kepatuhan, Rikrik memuji inisiatif KPPU untuk mendorong pelaku usaha menjalankan program tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya desain program yang spesifik sesuai dengan karakteristik industri.
“Misalnya, di sektor sumber daya alam, isu utama mungkin adalah abuse of dominant position, sedangkan di sektor barang konsumsi, tantangannya lebih kepada praktik kartel. Desain program harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap sektor,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah KPPU yang mulai mendorong audit persaingan di kalangan pelaku usaha sebagai bagian dari program kepatuhan. Adapun audit persaingan yang ICLA lakukan sebelumnya bisa menjadi referensi bagi KPPU untuk mengembangkan program kepatuhan yang lebih relevan dengan tantangan tiap industri.
Lebih lanjut, Rikrik menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPPU, pelaku usaha, dan konsultan hukum untuk menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan inovatif. Baginya, KPPU tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator untuk mendorong pelaku usaha memahami dan menjalankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat.
“Kolaborasi adalah kunci agar regulasi dapat berjalan efektif di lapangan,” katanya.
Ia juga berharap agar KPPU terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, khususnya di era digital ini. Adapun digitalisasi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang bagaimana mindset investigator dan analis di KPPU mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat. Dengan begitu, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih adaptif dan relevan.
















