Dinamika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, terutama dalam menghadapi fenomena ekonomi digital dan program kepatuhan usaha selalu menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dewan Penasehat Indonesian Competition Law Association (ICLA), Rikrik Rizkiyana, menilai salah satu perkembangan positif di KPPU adalah meningkatnya keterbukaan dalam menyelesaikan perkara melalui pengajuan perubahan perilaku (commitment decision).
“KPPU, alhamdulillah, semakin terbuka dalam hal ini. Perkara dapat diselesaikan dengan lebih cepat, baik, dan penuh kesadaran hukum. Namun, mindset yang lebih fleksibel di level investigator masih harus ditingkatkan,” ungkapnya dalam Diskusi Hukum Persaingan Usaha yang diadakan oleh ICLA, Jumat (10/1) lalu.
Baca Juga:
- KPPU Proyeksikan Tren Akuisisi dan Tantangan Pengawasan di Tahun 2025
- 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025
- 5 Perusahaan Besar yang Masuk Meja KPPU Sepanjang 2024
Menurutnya, ada kecenderungan sikap kaku dalam proses investigasi yang justru memperpanjang penyelesaian perkara. Seringkali, investigator mengambil sikap yang terlalu mekanis. Padahal, wisdom dan pendekatan terbuka sangat diperlukan dalam konteks ini.
“Jangan sampai proses investigasi justru menjadi keras-kerasan antara pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Ia juga mencatat, jumlah perkara yang masuk pada 2023 hingga 2024 relatif menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai hasil dari efisiensi regulasi yang diterapkan. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme yang sudah ada terus diperbaiki untuk memastikan transparansi dan akomodasi terhadap berbagai kebutuhan dalam penerapannya.
Fenomena ekonomi digital pun menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Rikrik menekankan pentingnya KPPU untuk mencermati tren digitalisasi yang berdampak signifikan pada dinamika pasar.
“Mindset digital di KPPU harus semakin ditingkatkan. Tantangan ini tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga bagaimana KPPU menjaga konsistensi dalam analisis terhadap transaksi yang serupa,” ujarnya.
Selain itu, Rikrik menyoroti ketidakkonsistenan dalam pendekatan KPPU terhadap transaksi tertentu yang sering kali membingungkan korporasi. Dalam beberapa kasus, pendekatan KPPU terhadap transaksi yang mirip bisa berbeda. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pelaku usaha dalam memahami pola pengambilan keputusan.
“Saya rasa perlu ada diskusi rutin di internal KPPU untuk menyamakan pemahaman dan memastikan preseden yang konsisten,” imbuhnya.
Rikrik juga mengusulkan perubahan paradigma dalam pembagian tanggung jawab analisis dampak persaingan. Ia menyarankan agar pelaku usaha yang melaporkan merger diberi tanggung jawab lebih besar untuk menyajikan data dan analisis.
“Pelaku usaha memiliki akses yang lebih cepat terhadap data dan sumber daya. Mereka juga bisa memanfaatkan ahli dan konsultan untuk menyusun analisis. Dengan begitu, KPPU bisa fokus pada validasi dan penilaian data tanpa terbebani proses pengolahan data dari awal,” jelasnya.
Menurutnya, beban yang terlalu besar pada KPPU hanya akan memperlambat proses penyelesaian perkara. KPPU harus menghindari situasi di mana mereka menerima data mentah dan harus mengolahnya sendiri. Hal ini. kata dia, tidak hanya membuat proses menjadi panjang, tetapi juga membatasi efektivitas KPPU dalam menjalankan fungsinya.
Dalam konteks program kepatuhan, Rikrik memuji inisiatif KPPU untuk mendorong pelaku usaha menjalankan program tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya desain program yang spesifik sesuai dengan karakteristik industri.
“Misalnya, di sektor sumber daya alam, isu utama mungkin adalah abuse of dominant position, sedangkan di sektor barang konsumsi, tantangannya lebih kepada praktik kartel. Desain program harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap sektor,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah KPPU yang mulai mendorong audit persaingan di kalangan pelaku usaha sebagai bagian dari program kepatuhan. Adapun audit persaingan yang ICLA lakukan sebelumnya bisa menjadi referensi bagi KPPU untuk mengembangkan program kepatuhan yang lebih relevan dengan tantangan tiap industri.
Lebih lanjut, Rikrik menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPPU, pelaku usaha, dan konsultan hukum untuk menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan inovatif. Baginya, KPPU tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator untuk mendorong pelaku usaha memahami dan menjalankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat.
“Kolaborasi adalah kunci agar regulasi dapat berjalan efektif di lapangan,” katanya.
Ia juga berharap agar KPPU terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, khususnya di era digital ini. Adapun digitalisasi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang bagaimana mindset investigator dan analis di KPPU mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat. Dengan begitu, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih adaptif dan relevan.
















