Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaku usaha agar persaingan usaha di Indonesia tetap berjalan dengan sehat. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPPU dapat melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat maupun atas inisiatif sendiri.
Sepanjang tahun 2024, KPPU menangani perkara yang melibatkan perusahaan besar atau lembaga negara di Indonesia. Beberapa perkara sudah dinyatakan selesai dan diputus oleh KPPU, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses persidangan di KPPU.
- Perkara Tender di BRIN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 29 miliar kepada 2 (dua) Terlapor karena melakukan persekongkolan dalam Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
- Catahu Legislasi 2020-2024, PSHK: Otokratik dan Keterlibatan Publik Dipersempit
- Sepanjang 2024, BPKN Terima 1.733 Pengaduan dari Berbagai Sektor
Terlapor yang dikenakan denda tersebut terdiri dari PT Buana Prima Raya dan PT Multi Teknindo Infotronika. Perkara bernomor 02/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022 ini berasal dari laporan masyarakat.
Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV. Proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299.700.000.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).
Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp298.950.750.000 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
















