5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian

Dalam hukum kontrak perdata, dikenal dengan adanya lima asas hukum perdata. Mulai dari asas konsensualisme hingga kepribadian. Simak paparan selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi asas hukum perdata. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas hukum perdata. Foto: pexels.com

da lima asas-asas hukum perdata yang dikenal dalam perjanjian. Asas-asas hukum perikatan yang dimaksud adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian.

  1. Asas Konsensualisme

Makna dari asas konsensualisme adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.

Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Baca juga:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Kebebasan berkontrak tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan (perjanjian) yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Kemudian, diterangkan Agus Y. Hernoko dalam Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, terkait asas kebebasan berkontrak, para pihaknya memiliki kebebasan untuk hal-hal sebagai berikut.

  1. Menentukan/memilih klausa dari perjanjian yang akan dibuat.
  2. Menentukan apa yang menjadi objek perjanjian.
  3. Menentukan bentuk perjanjian.
  4. Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional.
  1. Asas Pacta Sunt Servanda

Jika diterjemahkan dari bahasa latin, pacta sunt servanda berarti janji harus ditepati. Diterangkan Harry Purwanto dalam Mimbar Hukum Volume 21 No. 1, asas pacta sunt servanda adalah asas atau prinsip dasar dalam sistem hukum civil law yang dalam perkembangannya diadopsi dalam hukum internasional.

Kemudian, Purwanto juga menerangkan bahwa asas hukum perdata yang satu ini berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antara para individu dan mengandung makna, bahwa:

  1. perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya; dan
  2. mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi.
  1. Asas Iktikad Baik

Iktikad baik bermakna melaksanakan perjanjian dengan maksud (iktikad) yang baik. Berdasarkan Simposium Hukum Perdata Nasional, iktikad baik hendaknya diartikan sebagai:

  1. kejujuran saat membuat kontrak;
  2. pada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat di hadapan pejabatan, para pihak dianggap beriktikad baik; dan
  3. sebagai kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian, baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan kesepakatan dalam kontrak; atau semata-mata untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaan kontrak.
  1. Asas Kepribadian

Diterangkan M. Muhtarom dalam Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak, asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan saja.

Dalam KUH Perdata, asas hukum perdata ini tersirat dalam pasal berikut.

  1. Pasal 1315 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
  2. Pasal 1340 KUH Perdata yang menerangkan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait