Terhitung 1 bulan lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan berlaku. Meskipun telah diundangkan sejak Januari 2023, namun sebagian besar aparat penegak hukum, baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim belum membaca dan memahami seluruh ketentuan yang dimuat dalam KUHP Nasional. Salah satu kekhawatiran aparat penegak hukum adalah penerapan ketentuan pidana bagi perbuatan pidana yang dilakukan sebelum berlakunya KUHP Nasional, namun proses peradilan pidana berjalan saat berlakunya KUHP Nasional. Lalu, bagaimana KUHP Nasional menyikapinya?

Asas Legalitas dalam Ajaran Hukum Pidana
Pertanyaan tersebut sejatinya dapat dijawab dengan mengkonstruksikan asas-asas dalam hukum pidana. Penulis membawa pembaca untuk mengingat kembali eksistensi asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas merupakan asas paling penting dalam memahami hukum pidana. Asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) berarti bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mendahuluinya. Di dalam ajaran hukum pidana, asas legalitas mengandung tiga makna. Pertama, tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan yang telah ada (lex scripta). Kedua, tidak dapat dilakukan analogi untuk menentukan suatu tindak pidana (lex stricta). Ketiga, peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut (lex temporis delicti).
Kehadiran asas legalitas telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama). Ketentuan asas legalitas juga dimuat dalam ketentuan pertama dalam KUHP Nasional yang menyatakan “tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Frasa “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai “Undang-Undang” dan “Peraturan Daerah”.
Mengapa hanya 2 produk hukum tersebut yang dapat mengatur tindak pidana? Reda Manthovani dan Rudi Pradisetia Sudirja dalam literatur Panduan Memahami Asas-Asas Hukum Pidana KUHP Nasional mengatakan bahwa limitasi produk hukum tersebut berkaitan dengan upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dikarenakan proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Daerah tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah sendiri (eksekutif), tetapi juga dilakukan bersama dengan rakyat yang direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
Sedemikian pentingnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai konstitusi Republik Indonesia secara tegas mengadopsi asas legalitas, yang mana setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Hak untuk tidak dituntut tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
Asas Transisi
Keberadaan Asas Legalitas tidak berlaku secara mutlak. Asas Legalitas dapat dikecualikan berdasarkan Asas Transisi (menurut waktu) apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional merupakan asas yang “menjembatani” antara ketentuan pidana lama dengan ketentuan pidana baru. Sebagai ketentuan transisi, ada 3 syarat utama dalam penerapan ketentuan tersebut. Pertama, telah ada undang-undang yang mengatur perbuatan dan sanksi pidana. Kedua, pelaku melakukan perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan undang-undang yang telah ada/terdahulu. Ketiga, terdapat peraturan perundang-undangan baru setelah perbuatan terjadi.
Khusus membahas mengenai syarat Ketiga tersebut, Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam literatur “Anotasi KUHP Nasional” menyatakan terdapat 2 teori. Pertama, ajaran formil (formele leer)yang menyatakan bahwa perubahan perundang-undangan yang dimaksud merupakan perubahan undang-undang pidana. Kedua, ajaran materiil terbatas (beperkte materiele leer) yang menyebutkan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan tidak hanya sebatas undang-undang pidana, namun meliputi peraturan perundang-undangan lain yang mempengaruhi undang-undang pidana (misalkan ketentuan batas usia dewasa dalam hukum perdata).

















