Mengenal 8 Asas Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Terbaru

Mengenal 8 Asas Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Dalam melindungi dan menjamin hak data pribadi, ada 8 asas pelindungan data pribadi yang menjadi landasan UU PDP. Simak selengkapnya!

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi asas-asas pelindungan data pribadi. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas-asas pelindungan data pribadi. Foto: pexels.com

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Disahkannya peraturan tentang pelindungan data pribadi ini tidak lain bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait data pribadi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU PDP, yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Kemudian, makna dari pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi (orang yang melekat pada data pribadi yang dimaksud).

Baca juga:

Adapun pertimbangan yang menjadi alasan UU PDP disahkan adalah sebagai berikut.

  1. Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang memerlukan landasan hukum.
  2. Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
  3. Pengaturan data pribadi saat ini terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungannya, diperlukan pengaturan akan pelindungan data pribadi (secara khusus) dalam suatu undang-undang.

Lebih lanjut, dalam memberikan pelindungan, ada sejumlah asas-asas pelindungan data pribadi yang menjadi landasan UU PDP. Asas-asas pelindungan data pribadi yang dimaksud, antara lain asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, asas pertanggungjawaban, dan asas kerahasiaan.

Asas-Asas Pelindungan Data Pribadi

Agar dapat dipahami makna asas-asas pelindungan data pribadi secara komprehensif, berikut uraiannya sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 UU PDP dan penjelasannya.

  1. Asas pelindungan adalah asas yang bermakna bahwa setiap pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas data pribadinya agar data tersebut tidak disalahgunakan.
  2. Asas kepastian hukum adalah asas yang bermakna bahwa setiap pemrosesan data pribadi dilakukan dengan landasan hukum untuk mewujudkan pelindungan data pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang bermakna bahwa dalam menegakkan pelindungan data pribadi, kepentingan umum atau masyarakat secara luas harus diperhatikan. Adapun yang dimaknai sebagai kepentingan umum tersebut, antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan serta keamanan nasional.
  4. Asas kemanfaatan adalah asas yang bermakna bahwa pengaturan pelindungan data pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
  5. Asas kehati-hatian adalah asas yang bermakna bahwa para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian.
  6. Asas keseimbangan adalah asas yang merupakan upaya pelindungan data pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas data pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.
  7. Asas pertanggungjawaban adalah asas yang bermakna bahwa semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait, termasuk halnya Subjek Data Pribadi.
  8. Asas kerahasiaan adalah asas yang bermakna bahwa data pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan data pribadi yang tidak sah.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Dapatkan akses Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi secara lengkap dan bebas biaya di Pusat Data Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait