Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menempatkan parliamentary threshold sebagai kebijakan politik yang terbuka untuk diperdebatkan. Dalam sistem demokrasi, pilihan mengenai ambang batas memang merupakan ranah pembentuk undang-undang dan tidak otomatis berkorelasi dengan stabilitas pemerintahan.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” ujar Prof Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Dia menjelaskan, terdapat ratusan partai politik terdaftar menunjukkan penyederhanaan partai tidak bisa semata-mata dijadikan justifikasi keberadaan threshold. Karena itu, penetapan besaran ambang batas harus dilakukan secara rasional.
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ujarnya.
Baca juga:
- Celah Dinasti Politik dalam UU Pemilu Digugat ke MK
- Tanpa Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK, Potensi Timbulkan Kekosongan Hukum
Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi, Prof Arief Hidayat menegaskan penentuan ambang batas parlemen harus berlandaskan asas proporsionalitas. Prinsip tersebut dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai politik, dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
“MK menekankan perlu adanya proporsionalitas. Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena penyederhanaannya di parlemen,” ujar Prof Arief sebagaimana dilansir dari laman Antara.
















