Aset Kripto Kena PPN, Begini Penjelasan DJP
Terbaru

Aset Kripto Kena PPN, Begini Penjelasan DJP

Berdasarkan aturan Bappebti, kripto dikategorikan sebagai komoditas sehingga masuk ke dalam Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu PPN pada aset kripto juga berlaku untuk transaksi tukar menukar. Saat terjadi tukar menukar aset kripto di market, maka PPN berlaku untuk kedua belah pihak. Bonarsius menegaskan bahwa pengenaan PPN tersebut tidak dilakukan dua kali, namun konsep PPN berlaku untuk tiap penyerahan barang dimana proses tukar menukar terjadi dua kali.

“Kalau tukar menukar sama dengan analogi barang biasa. Ketika saya jadi pengusaha jual mobil bekas atas mobil bekas yang saya jual kena PPN karena saya pengusaha, tapi kalau orang piribadi tidak, sebagai pengusaha jual mobil bekas wajib PPN. Lalu saya melakukan transaksi dengan pengusaha alroji mahal. Karena tidak ada uang cash, maka disepakati pembayaran mobil bekas dengan alroji. Ketika tukar menukar itu terjadi maka jadi kena PPN. Jadi di waktu yang sama saya sebagai penjual dan pembeli produk alroji, begitu juga pengusaha alroji. UU PPN mengatur seperti itu,” jelas Bonarsius.

Bonarsius menjelaskan pengenaan PPN atas aset kripto berlaku mulai 1 Mei mendatang. Selama masa transisi, DJP akan melakukan sosialisasi dan literasi kepada seluurh masyarakat dan tentunya para exchanger membutuhkan masa penyesuaian, termasuk untuk marketplace yang memfasilitasi jual beli aset kripto.

“Dalam konteks ini kami selalu komunikasi dalam satu bulan ini sekaligus menyiapkan infrastruktur dan komunikasi dengan pelaku pasar,” tandasnya.

Untuk diketahui PMK 68/2022 mengatur beberapa hal pokok terkait pengenaan PPN untuk aset kripto. Yakni penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar: 1) 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK); 2) 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK.

Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN, jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

fAtas penghasilan yang diterima atau diperoleh: 1) Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK. 2) Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi. 3) PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

Tags:

Berita Terkait