Aset Robert Tantular Kembali Ditemukan di Hong Kong
Berita

Aset Robert Tantular Kembali Ditemukan di Hong Kong

Jumlah aset yang ditemukan sebesar Rp 7,3 triliun. Terhadap penemuan ini, Polri telah memblokir aset mantan pemegang sebagian saham Bank Century tersebut.

Nov
Bacaan 2 Menit
Aset Robert Tantular Kembali Ditemukan di Hong Kong
Hukumonline

 

Kapolri mengatakan untuk sementara upaya yang dilakukan Polri terhadap aset tersebut berupa pemblokiran. Polri sendiri sudah mengirim tim ke Hong Kong untuk berkoordinasi. "Kita blokir Rp 7,3 triliun di Hongkong. Pemblokiran kemarin kita kirim. Hari ini Kabareskrim berangkat ke sana untuk koordinasi," kata Kapolri.

 

Untuk pengambilan aset sendiri masih menunggu terbentuknya Mutual Legal Assistance (MLA). "Dan berikutnya nanti kita melalui Menteri Hukum dan HAM untuk rumuskan MLA-nya bagaimana. Agar uang itu bisa kembali ke Indonesia. Tapi pembuatan MLA ini butuh proses yang panjang," tutur Kapolri.

 

Kasus Robert bermula pada tahun 2000, ketika Bank Century menjual produk investasi kepada nasabah. Berselang lima tahun, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan produk investasi kepada nasabah bank. Manajemen Bank Century kemudian mengalihkan produk investasi itu ke Antaboga. Belakangan, investasi tersebut macet dan duit nasabah Bank Century mengalir ke rekening Robert dan rekannya di Antaboga yang berkewarganegaraan asing.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, persidangan terhadap Robert Tantular siap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa pekan depan (19/5). Dalam dakwaan jaksa, Robert yang merupakan Direktur Utama PT Century Mega Investindo, dibidik dengan tiga pasal secara kumulatif.

 

Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Pasal itu dibidik lantaran Robert selaku pemegang saham Bank Century menyuruh dewan komisaris, direksi atau pegawai bank untuk memindahbukukan deposito valuta asing milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna sebesar AS$ 18 juta tanpa prosedur yang benar. Transfer itu dilakukan dari Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Bank Century cabang Senayan, Jakarta.

 

Di lapis kedua, Robert diduga melanggar Pasal 50 A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini digunakan lantaran Robert bersama Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga melakukan pengucuran kredit pada PT Wibowo Rejeki dan PT Accent Investindo Indonesia.

 

Sementara, di lapis ketiga Robert dibidik dengan Pasal 50 UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kali ini Robert dituding bersama-sama dengan rafat Ali Riizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan letter of commitment yang ditandatangani Robert pada 15 Oktober dan 16 November 2008. Letter of commitment itu lahir lantaran memburuknya likuiditas Bank Century. Karena itu Bank Indonesia menggelar rapat dengan pemegang saham dan pengurus Bank Century untuk membahas langkah-langkah penyelesaian surat berharga yang bermasalah.

 

Jika terbukti bersalah, pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar bakal mengancam Robert.

Serapi-rapinya membungkus bangkai, akhirnya pasti tercium juga. Peribahasa ini mungkin tepat ditujukan kepada Robert Tantular. Aset yang dia tanam di beberapa negara, akhirnya terdeteksi juga oleh kepolisian. Rabu (13/5), Polri kembali mengungkapkan penemuan aset Robert, tersangka tindak pidana perbankan terkait pengalihan dana nasabah di PT Bank Century Tbk dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

 

Aset itu ditemukan di Hong Kong. Jumlahnya luar biasa besar, yakni Rp 7,3 triliun. Penemuan ini diungkapkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri usai rapat konsultasi dengan Tim Pengawas dan Penyelesaian Kasus BLBI di Jakarta.

 

Temuan aset milik Robert ini merupakan kali kedua yang terjadi di Hong Kong. Sebelumnya, pada Senin (11/5), Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji mengatakan pihaknya menemukan aset Robert Tantular di Hong Kong sebesar AS$ 3,5 juta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info