Asosiasi TV Nasional Usul RUU Penyiaran Atur Konvergensi Media
Terbaru

Asosiasi TV Nasional Usul RUU Penyiaran Atur Konvergensi Media

Kendati RUU Konvergensi Media lebih urgen dibahas tapi bukan berarti RUU Penyiaran disingkirkan. Pengaturan konvergensi media bisa diatur dalam RUU Penyiaran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut Riyanto menekankan konvergensi media ini intinya menyelaraskan berbagai sektor media. Penyusunannya dalam RUU Penyiaran akan menghadapi tantangan, sehingga butuh pengalaman yang perlu dipertimbangkan secara baik. Pendekatan ilmiah dan empiris harus digunakan sebagai referensi. 

“Kita harus akomodasi fenomena dan fakta sosial terjadinya konvergensi media dengan segala platform,” urainya.

Selain konvergensi media, Riyanto mengusulkan penguatan KPI. Hal ini penting karena tantangan dan persoalan yang akan dihadapi ke depan bersifat multi platform dan rumit. Harus ada peningkatan kapasitas dan kualitas KPI. Diperlukan kewenangan yang bersifat perintah, dan perubahan struktur keanggotaan. 

“Kami tidak anti KPI, tapi yang perlu ditingkatkan kapasitas dalam konteks intellectual exercise, untuk menghadapi masalah yang dihadapi publik, perkembangan teknologi digital dan konvergensi media,” usulnya.

Penyempurnaan pengawasan konten

Mekanisme pengawasan perlu disempurnakan dalam RUU Penyiaran. Pengawasan terhadap lembaga penyiaran bisa dilakukan KPI atau lembaga etik karena karakter penyiaran berbeda dengan lainnya. Pengaturan terhadap media tidak bisa detail tapi, diberi kebebasan untuk leluasa mengembangkan program untuk kepentingan layanan masyarakat. Pengaturan detail hanya mengikat gerak media yang ujungnya merugikan publik. 

Selanjutnya RUU Penyiaran perlu mengatur platform digital asing. Diupayakan mengatur secara berimbang posisi platform asing dan lokal. Tantangannya besar karena nyaris tidak ada kekuatan yang dimiliki untuk mengontrol platform digital asing yang bermain di Indonesia baik secara bisnis, konten, dan pengembangan teknologi. Padahal pengaturan ini penting untuk melindungi kepentingan publik, menjamin media berkualitas dari aspek konten dan bisnis.

Mengatur platform digital asing penting untuk mendorong pertumbuhan industri penyiaran nasional. Bagi Riyanto hal ini dasar aturan main fundamental terhadap industri yang melayani masyarakat mengakses informasi. Tanpa public investment, menjadi absurd membangun akses informasi. Aspek nilai-nilai ekonomi menjadi hal yang mendorong pertumbuhan yang arahnya menjamin kualitas layanan publik. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info