“Itu cara berpikir dan pola yang perlu dikembangkan dalam RUU Penyiaran,” paparnya.
RUU Penyiaran tak boleh luput mencermati budaya hukum yang selama ini kerap diabaikan. Praktik baik yang dilakukan KPI selama ini melakukan literasi media. Sayangnya hal itu belum diatur dalam RUU Penyiaran. Literasi media harus diatur imperatif dalam RUU. Kode etik organisasi penyiaran diberi kekuasaan untuk mengatur dirinya sendiri.
Sebab yang mampu mengawasi konten dalam platform digital hanya masyarakat dan lembaga penyiaran. Kode etik organisasi diperlukan untuk melengkapi program literasi media sekaligus alat mengendalikan konten bermasalah.
Anggota Komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menyebut disrupsi teknologi informasi sudah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Karenanya harus ada regulasi yang mengatur. Dari berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU intinya mengharapkan ada kompetisi yang berkeadilan atau equal playing field.
Dalam draf terakhir Pasal 1 ayat (16) RUU Penyiaran, menyebut penyelenggara platform digital penyiaran sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan konten penyiaran melalui platform digital. Menurut Amelia ketentuan itu ambigu karena dalam hal membedakan antara individu dan lembaga. Hanya menambahkan pengakuan tanpa pemberlakuan kewajiban yang setara bagi keduanya. Selama ini industri penyiaran diatur ketat, tapi platform digital tidak diatur.
“Ketidakseimbangan ini menimbulkan kompetisi yang tidak adil. Akibatnya, lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya produksi yang besar, dan platform digital hanya mengagregasi sehingga biaya produksinya rendah,” imbuh Amelia.
















